BULUNGAN – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menandatangani nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan pada Kamis (5/1).
Kerjasama berisi pengintegrasian data pertanahan dengan data perpajakan dalam pembuatan dan pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) secara host to host. Bupati mengungkapkan, salah satu manfaat dari kerjasama yaitu dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Disebutkan, integrasi data meliputi data PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Kemudian dengan adanya Peta ZNT juga memberi manfaat dalam transaksi jual beli serta nilai pasar yang berkaitan dengan tanah dan bangunan agar tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah.



“Dengan adanya peta ZNT masyarakat bisa memanfaatkan angka yang sudah ditetapkan sebagai acuan dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Bulungan,†ungkap Bupati bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan, Lena Purnama Sari. Disebutkan, kerjasama integrasi tersebut sudah pernah dilaksanakan sejak 2017 untuk wilayah Kecamatan Tanjung Selor.





Disampaikan pula untuk Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2023 terdapat mekanisme yang berbeda dibanding sebelumnya. Yaitu menggunakan drone untuk pengambilan data serta pemasangan patok di semua bidang.




“Saya minta lurah dan camat di Bulungan agar mensosialisasikan mekanisme baru PTSL ini ke mayarakat di wilayahnya,†ucap Bupati.


Ditambahkan, dengan adanya MoU diharapkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), memudahkan pengamanan aset Pemkab serta masyarakat. Pemkab Bulungan juga menyerahkan data aset tanah dan bangunan untuk dimasukkan dalam peta ZNT.



Meliputi TK Pembina Desa Tanah Kuning, SDN 13 Tanjung Palas, Stadion Sepakbola Adi Tjatjuk, SDN 13 Bulu Perindu, TK Negeri Pembina Tanjung Selor, Sarana Olahraga Lapangan Ahmad Yani serta Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bulungan.(*?

