BULUNGAN – DPRD Kabupaten Bulungan menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi perda dalam rapat paripurna pada Senin (9/1).
Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta menegaskan, ranperda tersebut tidak hanya sekedar penjabaran dari peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Lebih dari itu, sebagai upaya melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah dan retribusi daerah,†ucap Bupati. Diterangkan, dalam perda tersebut ada peluang atau kemungkinan diberikannya insentif pajak daerah maupun retribusi daerah kepada masyarakat atau wajib pajak dan wajib retribusi.
“Sehingga dapat meminimalisir bahkan menghilangkan hal-hal yang berpotensi memberatkan ekonomi rakyat kecil,†tandasnya.
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan dewan, Pemkab akan menyiapkan instrumen serta peraturan-peraturan pendukung, yaitu dengan memanfaatkan secara maksimal sumber daya yang ada, serta bekerjasama dengan pihak lain agar tersedia berbagai kanal pembayaran.
“Yang dapat menjadi pilihan serta dapat memudahkan bagi wajib pajak maupun wajib retribusi yang akan melakukan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah,†ungkapnya.
Bupati mengimbau segenap wajib pajak maupun wajib retribusi di Kabupaten Bulungan, agar dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak dan retribusi daerah demi meningkatkan PAD.
“Hasil dari PAD ini akan dikembalikan lagi untuk menambah pembiayaan kegiatan pembangunan kepada masyarakat Bulungan,†ujarnya.(*)