BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan akan berupaya melakukan mediasi antara warga masyarakat dengan PT Kayan Hydro Energy (KHE) terkait lahan garapan warga yang terdampak progress pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di wilayah Kecamatan Peso.
Pemkab juga meminta rencana bisnis (business plan) PT KHE yang merupakan dokumen tertulis berisi tujuan bisnis serta langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Hal itu disampaikan dalam pertemuan di Ruang Rapat Wakil Bupati (Wabup) pada Senin (9/1).
Pertemuan dihadiri perwakilan PT KHE, KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Lembaga Adat Dayak serta pihak Kecamatan.



Wabup Bulungan, Ingkong Ala, SE, M.Si mengungkapkan, jika memang dibutuhkan, Pemkab bersama lembaga adat akan melakukan mediasi antara PT KHE dan warga masyarakat.





Proses negoisasi ganti rugi belum menemui kesepakatan. Disebutkan, awalnya masyarakat meminta tali asih sebesar Rp60 juta per hektare namun kemudian meningkat menjadi Rp100 juta per hektare. Sementara PT KHE bersedia membayar Rp25 juta per hektare.




“Memang di lahan garapan tersebut belum ada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) namun kita harus mengupayakan agar pendapatan masyarakat tidak hilang serta tidak kehilangan mata pencaharian karena lahan tersebut sudah digarap sejak lama,†ujar Wabup.


Disarankan agar PT KHE dapat melakukan negoisasi secara door to door ke warga masyarakat. Ditambahkan, Pemkab juga akan melakukan peninjauan ke lapangan namun khusus terkait progress PLTA.



“Masyarakat juga perlu dijelaskan tentang status lahan hutan yang mereka garap,†imbuhnya.(*)

