BULUNGAN – Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala, SE, M.Si bersama jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) yang dirangkai penyerahan sertifikat hak atas tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan bertempat di area Perumahan Korpri di Tanjung Selor pada Jumat (3/2).
Gema Patas dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dan disiarkan secara virtual.
Kepala Kantor Pertanahan Bulungan, Lena Purnama Sari, SH, MHP menjelaskan, kegiatan Gema Patas menerapkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia telah terpetakan atau tersertifikasi pada 2025.

“Pemasangan tanda batas ini dilaksanakan untuk tanah milik warga maupun tanah aset pemerintah daerah, termasuk tanah aset di 7 kelurahan di Kabupaten Bulungan,†ungkapnya.


Kantor Pertanahan menargetkan 2023 ini seluruh tanah telah terpetakan di 7 kelurahan di Bulungan serta target menerbitkan 20 ribu lebih sertifikat hak atas tanah melalui PTSL.
“Kunci keberhasilan PTSL yaitu adanya pemasangan tanda batas atau patok dan tahun ini seluruh Indonesia ditargetkan terpasang 1 juta patok,†ungkapnya.

BACA JUGA : Lolos Vermin, 17 Bacalon DPD RI Kaltara Lanjut Verfak 6 FebruariÂ
Dilanjutkan, tahun ini wilayah Kaltim – Kaltara mendapat jatah 12 ribu patok termasuk di dalamnya jatah untuk Kabupaten Bulungan sebanyak 1.500 patok.
“Gema Patas yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia ini juga akan dicatat dalam rekor MURI,†ujarnya.
Gema Patas merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya.
Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton, cat dan sebagainya sebagai tanda batas tanah berbatasan.
Dengan adanya Gema Patas ini, diharapkan para pemilik tanah, baik perorangan, badan hukum maupun instansi pemerintahan dapat meningkat kesadarannya untuk menjaga batas-batas tanahnya secara pasti sehingga memberikan kepastian terkait batas-batas dan letak tanahnya.
Wabup mengingatkan agar seluruh lahan milik warga dan Pemkab harus sudah tersertifikasi sehingga pemasangan tanda batas ini penting untuk segera dilakukan.
Dengan adanya pemasangan tanda batas atau patok di setiap lahan milik masyarakat dan pemerintah daerah, juga akan mempermudah serta mempercepat petugas BPN dalam melakukan pengukuran.(*)