BULUNGAN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra Pemerintah Desa (Pemdes) dalam membangun desa.
Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menegaskan hal itu saat membuka secara resmi Diskusi Panel Penguatan Lembaga BPD yang diselenggarakan Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) se-Kabupaten Bulungan di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati pada Selasa (7/2).

Kegiatan bertujuan meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di 74 desa se-Bulungan. Seperti diketahui, sebagai perwujudan demokrasi, BPD memiliki kedudukan penting dalam sistem pemerintahan desa.
Antara lain untuk membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Baca Juga : Sebagai Pintu Gerbang Bulungan, DPRD Kaltara Dorong Salimbatu Jadi Desa Wisata Regili
“Sinergi dan kerjasama yang kuat antara kepala desa dan BPD harus menjadi kesadaran kolektif serta komitmen bersama dalam membangun desa-desa di Bulungan,†tegas Bupati.
Diingatkan, keberadaan BPD merupakan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dijabarkan dalam Peraturan Mendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
“Kepala Desa dan BPD merupakan satu kesatuan bersama dalam menjalankan roda pemerintahan di desa,†tandasnya.
Dilanjutkan, fungsi BPD merupakan bagian dari pengawasan secara melekat dan langsung terhadap jalannya roda pemerintahan yang dilaksanakan oleh kepala desa. Bupati berharap, BPD dan Kades jangan sampai bertentangan karena yang akan dirugikan adalah masyarakat desa.
“Tidak saling menjatuhkan, tidak saling menjegal sehingga tercipta situasi desa yang aman dan kondusif, itu harus menjadi pegangan dan komitmen kita,†pesan Bupati.
Kemudian kepala desa tidak secara sepihak membuat peraturan desa tanpa adanya pembahasan dan persetujuan bersama BPD.
Lalu bila ada aspirasi warga yang wajib disampaikan ke kepala desa, bisa diangkat dalam forum bersama. Bupati meyakini, bila hal tersebut dilaksanakan, peran pemerintah desa dan BPD dapat memberikan manfaat serta dampak positif terhadap masyarakat desa.
Dalam diskusi disampaikan pula, bahwa BPD bisa menjadi wadah atau sarana yang efektif guna menghimpun serta merumuskan aspirasi masyarakat desa.
Sehingga dalam proses pembangunan desa, masyarakat dapat berpartisipasi baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi terhadap segenap program dan kegiatan pembangunan di desa.(*)