BULUNGAN – Dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi saat ini, pelayanan publik yang masih kurang akan cepat menjadi sorotan masyarakat.
Asisten Administrasi Umum, Adi Irwansyah MS, SH, M.Si mewakili Bupati Bulungan menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan Fasilitasi Pelayanan Publik dan Tata Laksana di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan pada Rabu (13/9) di Ruang Tenguyun Lantai II Kantor Bupati.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Kaltara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sedangkan peserta terdiri perwakilan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.

Asisten III mengingatkan, keberadaan Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang bertugas melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan public termasuk di lingkup pemerintah daerah.


“Kegiatan ini sangat penting sebagai langkah antisipasi, kemudian sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi pelayanan, serta sebagai sarana bagi seluruh perangkat daerah untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada dinas instansinya masing-masing,†ucapnya.
Selanjutnya terkait tata laksana instansi pemerintah yang efektif dan efisien, salah satu upaya yang harus dilakukan yaitu menyusun dan mengimplementasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintah.

Adanya SOP untuk mewujudkan kinerja pelayanan publik yang terukur dan dapat dievaluasi keberhasilannya, untuk memberikan informasi yang benar kepada penerima layanan dan juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Maka setiap Perangkat Daerah diharapkan dapat memahami serta dapat menyusun SOP sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Saya berpesan agar kegiatan ini diikuti dengan serius, sehingga pengetahuan yang nantinya didapat dari kegiatan ini dapat diterapkan, dan membentengi Aparatur Sipil dalam memberikan pelayanan prima serta dapat memperlancar aktifitas masyarakat khususnya di Kabupaten Bulungan,†ujarnya.
Diingatkan, pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, yaitu yang memenuhi standar pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Kemudian adanya peningkatan pelayanan publik juga merupakan salah satu misi Kabupaten Bulungan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.(*)