Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Jun 2024

Penyelesaian Persoalan Lahan di Sekatak Segera Difasilitasi Pemkab Bulungan


					Pernyataan warga terkait aksi yang akan dilakukan Perbesar

Pernyataan warga terkait aksi yang akan dilakukan

TANJUNG SELOR, – Permasalahan lahan yang mendasari aksi ratusan warga dua desa di Kecamatan Sekatak siang ini (14/6/2024) sebenarnya juga melibatkan perusahaan lain, PT. Ruby Selaras Dipa Dharma (RSDD).

Masyarakat meminta pengelolaan lahan di desa mereka dikelola oleh PT RSDD lantaran kompensasi yang diberikan selaras dengan keinginan warga. Namun, permasalahan kemudian muncul hingga sempat ditangani Pemkab Bulungan.

Bahkan diketahui juga PT. Sanjung Makmur belum memberikan bagi hasil plasma kepada warga sejak dikelola hingga saat ini.

width"400"
width"400"
width"400"

Sebelum ini Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala bahkan sempat melakukan peninjauan lokasi untuk memastikan duduk perkara yang melibatkan warga desanya tersebut. Pihaknya pun memastikan akan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara PT Sanjung Makmur dan PT RSDD.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Baca Juga : Hari Ini Warga Dua Desa di Sekatak Gelar Aksi Buntut Klaim Kepemilikan Lahan Perusahaan Sawit

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

Sikap Pemkab itu, menyusul usai Ingkong Ala melakukan kunjungan lapangan di wilayah Kecamatan Sekatak, Rabu 5 Juni lalu.

width"400"
width"400"

“Tim internal kita (Pemkab Bulungan) akan mengadakan rapat tanggal 25 Juni (2024) nanti,” kata Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).

width"200"
width"300"

Wabup mengungkapkan, pemerintah kabupaten sebagai fasilitator sekaligus pengawas kebijakan pemerintah pusat, akan mempertemukan antara pihak PT Sanjung Makmur dan PT RSDD.

width"400"
width"400"

Kunjungannya beberapa waktu lalu, kata dia, sebagai upaya untuk mengumpulkan data progress di lapangan dan data pendukung lainnya.

width"400"
width"400"

Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI / Kementerian Investasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha RBA (Risk Based Approach) atau Perijinan Berusaha Berbasis Resiko.

width"400"
width"400"

“Kita tunggu hasil rapat internal pemda dulu. Nanti pasti akan kita rapatkan lagi bersama dengan PT Sanjung Makmur dan PT Ruby Selaras Dipa Dharma,” ungkapnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 237 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Terang Menyapa Perbatasan, PLN Nyalakan Listrik 10 Desa di Nunukan Kalimantan Utara

26 Agustus 2025 - 21:23

Putri Kalimantan Timur Raih Mahkota Putri Pariwisata Indonesia 2025 di IKN

26 Agustus 2025 - 21:12

Pemkot Balikpapan Ajak Mahasiswa Berperan Aktif dalam Pembangunan dan Literasi Digital

26 Agustus 2025 - 21:02

Pemkot Tarakan Perkuat Kerja Sama dengan KemenPANRB soal SPBE dan Kepegawaian

26 Agustus 2025 - 20:05

Dukung Penyuluh Agama, Wali Kota Tarakan Dinobatkan Penerima PENAIS Award 2025

26 Agustus 2025 - 19:48

Redam Banjir, Balikpapan Percepat Pembangunan Bendali Ampal Hulu

26 Agustus 2025 - 19:20

Trending di Daerah