Menu

Mode Gelap

Daerah

Bupati Bulungan Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 64 Kepala Desa


					Bupati Bulungan, Syarwani saat mengukuhkan masa jabatan 8 Tahun kepada 64 Kades, Kamis (4/7/2024). Perbesar

Bupati Bulungan, Syarwani saat mengukuhkan masa jabatan 8 Tahun kepada 64 Kades, Kamis (4/7/2024).

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani mengukuhkan perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun, 64 Kepala Desa (Kades) di wilayah Bulungan, Kamis (4/7/2024).

Syarwani mengungkapkan, proses perpanjangan masa jabatan kepala desa ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diterbitkan 6 Juni 2024.

“Kades mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus pada program ataupun kegiatan yang dibiayai melalui APBD atau APBN,” katanya kepada seluruh Kades yang baru saja dikukuhkan.

width"200"

Kedes, kata Syarwani memiliki tugas harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera. Termasuk juga memegang teguh amanah yang di emban.

width"300"
width"400"

“Hal yang terpenting juga, harus berkomitmen dalam mendukung visi misi Kabupaten Bulungan itu sendiri,” tandasnya.

Selain itu, ia tegaskan kembali penambahan waktu masa jabatan Kades merupakan amanah dalam jabatan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kades juga dituntut agar diharapkan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa.

width"300"

“Saya juga mengingatkan kepada Kades agar bisa menggunakan anggaran desa secara efektif dan transparan. Lebih baik hindari korupsi ketika ada keraguan. Saat mengerjakan administrasi segera konsultasikan ketingkat atas,” ungkapnya.

Bupati menerangkan, tidak semua kepala desa mendapat perpanjangan masa jabatan sesuai dengan aturan. Saat ini masih ada 10 desa yang statusnya di pimpin oleh penjabat sementara.

“10 Desa yang dipimpin Penjabat akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2025 yang akan datang. Tapi Kades yang dilantik pada tahun 2019, 2021, dan 2022, semuanya ditambah durasi dua tahun. Sehingga memenuhi masa jabatan 8 Tahun sesuai aturan terbaru,” terangnya. (**)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

HUT Ke-25 Pakuwaja Tarakan, Gubernur Ajak Warga Jawa Jaga Silaturahmi Antar Suku Bangsa Di Kaltara

27 Juni 2025 - 21:25

Hari Anti Narkoba Internasional 2025, Gubernur Ajak Masyarakat Jadi Agen Perubahan Lawan Narkoba

27 Juni 2025 - 20:26

DKP3 Balikpapan Sosialisasikan Pola Konsumsi Pangan Lokal yang Sehat dan Bergizi

27 Juni 2025 - 16:42

Kota Hijau, Kota Rakyat: Dua Proyek Baru IKN Wujudkan Komitmen Pembangunan Holistik

27 Juni 2025 - 07:31

Wawali Bagus Susetyo Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam dengan Perbaikan Diri

26 Juni 2025 - 21:40

Honda Tampilkan New Honda HR-V e:HEV Serentak di Balikpapan, Medan, dan Palembang

26 Juni 2025 - 21:13

Trending di Daerah