Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Agu 2024 09:21 WITA ·

Asisten I Pemkab Malinau Buka Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah


					Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Malinau, Drs. H. Kamran Daik saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di ruang Tebengang, Kantor Pemda Malinau, Kamis (08/08/2024). Perbesar

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Malinau, Drs. H. Kamran Daik saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di ruang Tebengang, Kantor Pemda Malinau, Kamis (08/08/2024).

MALINAU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Acara tersebut dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Malinau, Drs. H. Kamran Daik di Ruang Tebengang, Kantor Pemda Malinau, pada Kamis (08/08/2024).

width"300"

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kita untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan program pembangunan daerah,” ujarnya.

width"500"
width"500"
width"500"

Kamran menyebutkan sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pajak dan retribusi daerah, menyamakan persepsi baik para pengelola pajak daerah maupun pelaku usaha yang merupakan objek pajak. Sehingga muncul ketaatan dan kepatuhan dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Menurutnya, pajak dan retribusi daerah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dioptimalkan. Hal ini untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

“Penting bagi kita untuk dapat memaksimalkan setiap potensi penerimaan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah,” ucapnya.

Selain itu peningkatan pendapatan daerah juga dapat membantu dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia, meningkatkan efisiensi pelayanan publik di daerah serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.

“Melalui peraturan ini, saya berharap kita semua dapat bersama-sama mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah yang ada di Provinsi Kalimantan Utara khususnya Kabupaten Malinau,” pungkasnya. (**)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 25 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Nahkoda Berbakat dari Tarakan, Kaltara : Captain Eddy Sumartono Berbagi Pengalaman Menulis Buku Kedua

14 September 2024 - 17:14 WITA

blank

Pj Walikota Bustan Apresiasi Kualitas Pelayanan Publik Lapas Tarakan

14 September 2024 - 14:26 WITA

blank

Pemkot Balikpapan Keluarkan Surat Edaran Larangan Jual Beli Buku di Sekolah

14 September 2024 - 12:43 WITA

blank

Disperkim Balikpapan Launching Program Kota Kita

14 September 2024 - 12:33 WITA

blank

Lapas Tarakan Gelar Razia Gabungan, Komitmen Wujudkan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju

14 September 2024 - 12:01 WITA

blank

KUPP Sungai Nyamuk Gelar Edukasi Guru PAUD di Bumi Perbatasan

14 September 2024 - 10:36 WITA

blank
Trending di Daerah