Menu

Mode Gelap
Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

Daerah · 21 Nov 2024 15:04 WITA ·

Pjs Bupati Serahkan Sertifikat Tanah Warga Kecamatan Sungai Boh


Menyerahkan sertifikat tanah hasil program PTSL tahun 2023 dan 2024 kepada warga Kecamatan Sungai Boh. Perbesar

Menyerahkan sertifikat tanah hasil program PTSL tahun 2023 dan 2024 kepada warga Kecamatan Sungai Boh.

MALINAU – Pjs. Bupati Malinau, Pollymaart Sijabat, S.K.M., M.AP., melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Sungai Boh untuk menyerahkan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 dan 2024.

Acara berlangsung di Balai Adat Desa Agung Baru dan ditandai dengan pemasangan uleng, saung serta parang oleh Camat Sungai Boh kepada Pjs. Bupati, Asisten I, serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malinau.

Dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah, Kepala Bappeda dan Litbang, Kepala Badan Perbatasan, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau, yang turut mendukung pelaksanaan program tersebut.

width"400"

Pjs Bupati mengatakan, sebanyak 500 sertifikat tanah diterbitkan pada tahun 2023. Kemudian, 54 sertifikat pada tahun 2024 dibagikan kepada warga di lima desa yakni Desa Mahak Baru, Dumu Mahak, Agung Baru, Data Baru, dan Long Lebusan.

width"400"

Masyarakat setempat pun menyambut antusias program ini, yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Meski demikian, Pjs Bupati Malinau menegaskan pentingnya menjaga dan memanfaatkan sertifikat tanah dengan bijak.

“Sertifikat ini merupakan bukti hak atas tanah yang sah, diterbitkan oleh pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau. Saya mohon agar sertifikat ini disimpan dengan baik dan difotokopi sebagai cadangan. Meski dapat diterbitkan sertifikat pengganti jika hilang, prosedurnya memakan waktu dan biaya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan warga untuk memanfaatkan sertifikat tanah sesuai kebutuhan.

“Jika ingin menjadikan sertifikat sebagai agunan ke bank, pastikan bahwa cicilan dapat dilunasi. Gunakan hasil pinjaman tersebut untuk keperluan produktif, seperti modal usaha, agar bermanfaat bagi keluarga,” tambahnya.

Pollymaart turut mengimbau agar program sertifikasi tanah ini dimanfaatkan untuk mengurangi potensi sengketa tanah. Dengan sertifikat tanah, kepemilikan menjadi lebih jelas, baik dari segi pemilik, lokasi, maupun luas tanah.

Selain itu, Pollymaart meminta Camat Sungai Boh beserta Kepala Desa untuk terus mensosialisasikan pentingnya sertifikat tanah kepada masyarakat.

“Saya harap semua sertifikat dapat dibagikan kepada yang berhak tanpa pungutan biaya apa pun. Kepala desa dan camat harus memberi edukasi kepada warga agar sertifikat ini dijaga dengan baik,” tuturnya.

Program PTSL ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memberikan landasan hukum yang kuat dalam kepemilikan tanah.

“Selamat kepada para sertifikat. Harapan kita bersama, program serupa dapat terus berjalan di daerah lain,” harapnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Balikpapan Great Sale, PHRI Berlakukan Diskon 12,8 Persen Selama Februari

7 Februari 2025 - 15:53 WITA

MHA Punan Batu Benau Melayangkan Surat ke Pos Pengaduan Gakkum LHK Kaltara

7 Februari 2025 - 15:13 WITA

Bakorumkris PT Pertamina EP Bunyu Field Salurkan Bantuan Sosial bagi Masyarakat

7 Februari 2025 - 14:44 WITA

DKP Kaltara Tegaskan Tambat Kapal Tongkang di Wilayah Tangkap Nelayan Pelanggaran

7 Februari 2025 - 07:57 WITA

Ruang Laut Tarakan Dikuasai Kapal Niaga, Nelayan Ngadu ke DPRD

7 Februari 2025 - 07:28 WITA

MK Tolak Permohonan PKPU Said Agil-Hendrik, Pelantikan Ibrahim-Sabri Sesuai Jadwal

6 Februari 2025 - 07:30 WITA

Trending di Daerah