TANA TIDUNG – Kabar gembira khususnya bagi masyarakat transmigrasi yang bermukim di wilayah SP 1 Tana Merah, Kabupaten Tana Tidung. Dimana pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah menerbitkan SK (surat keputusan) Hak Pengelolaan (HPL).
SK HPL tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor 47/ HPL/ KEM-ATR/ BPN/VI/ 2021, di tanda tangani oleh Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2021.
“Alhamdulillah saya sudah terima suratnya. Dalam SK tersebut dijelaskan, tentang pemberian hak pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Republik Indonesia C.Q Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atas tanah terletak di Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara seluas 480,39 ha di UPT SP 1 Tanah Merah,” jelas Bupati Ibrahim Ali, Selasa (23/6/2021).

Setelah diterimanya surat tersebut, Bupati langsung memerintahkan kepada Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ibrahim agar mengumumkan dan mensosialisasikan Kepada warga transmigrasi di SP 1 Tana Merah.



“Saya sudah perintahkan kepada Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk segera melakukan sosialisasi,” katanya.
Disisi lain, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ibrahim langsung menyampaikan seluruh isi surat keputusan tersebut kepada warga di SP 1 Tana Merah.

Ia mengatakan, sosialisasi sudah dilakukan di SP 1 Tana Merah pada tanggal 21 Juni 2021 lalu, bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) SP 1 Tana Merah dan dihadiri Merah, Dinas Nakertrans, Dinas PUPRPKP, Polsek Tana Lia, Koramil Tana Lia, Kecamatan Tana Lia dan Warga Transmigrasi SP 1 Tana Merah.
“Warga sangat antusias dan yang hadir sangat banyak, warga transmigrasi sangat berterima kasih kepada Kepala Daerah Kabupaten Tana Tidung yang sangat memperhatikan nasib dan hak hak warga transmigrasi,” terang Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ibrahim.
Dengan terbitnya surat keputusan tersebut tidak lama lagi warga transmigrasi SP 1 Tana Merah dapat memperoleh Sertifikat Tanah.
Sebagai informasi, warga Transmigrasi SP 1 Tana Merah sudah bermukim dari Tahun 2004/2005, dan baru pada tahun 2021 mendapatkan SK HPL tersebut. (her/iik)