TARAKAN – Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) Ibrahim Ali imbau kepada seluruh pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan, Bupati Ibrahim Ali saat membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan E-Kinerja kepada seluruh OPD di Lingkungan Pemkab KTT khususnya Kasubag dan Staff kepegawaian, Kamis (9/3/2022).
Sosialisasi yang dilaksanakan di salah satu hotel di Jalan Mulawarman, Kota Tarakan ini dimulai sejak 9 Maret sampai dengan 11 Maret 2022.



“Saya berpesan kepada seluruh ASN agar dapat lebih disiplin dalam menjalankan tugas, lebih gesit dan kreatif untuk melayani masyarakat serta membangun Bumi Upun Taka,” tegas Bupati.





Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2019 tentang penilaian kerja Pegawai Negeri Sipil ini mengatur antara lain, Substansi Penilaian Kinerja PNS yang terdiri atas penilaian prilaku kerja dan penilaian Kinerja PNS.




Kemudian, Pembobotan Nilai SKP, dan Perilaku Kerja PNS, Pejabat penilai dan Tim Penilai kinerja PNS, tata cara penilaian, tindak lanjut penilaian berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja, dan sanksi serta keberatan dan sistem informasi kinerja PNS.


“Semuanya akan dinilai melalui E-Kinerja, tentu selain reward bagi PNS yang penilaianya baik ada sanksi kepada PNS yang tidak bekerja dengan baik,” katanya.



Melalui sistem E-Kinerja ini kedepan diharapkan PNS di Kabupaten Tana Tidung dapat lebih disiplin dalam bekerja, lebih profesional dalam melayani masyarakat.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah KTT, Joehari menyebutkan dari sosialisasi ini diharapkan para PNS dapat menambah wawasan dan pengetahuan terkait dengan cara pemberian penilaian kinerja PNS dan disiplin PNS.


“Dimana kedepannya Pemerintah Kabupaten Tana Tidung akan menerapkan sistem E-Kinerja yang harapannya dapat menciptakan para PNS yang profesional serta merupakan bentuk tanggung jawab atas Tunjangan Perbaikan Penghasilan yang diterima,” katanya.


Kedepannya nanti pemberian TPP tidak hanya didasarkan pada kehadiran atau kedisiplinan saja akan tetapi juga dinilai dari kinerjanya, sehingga ada persentase perhitungan dalam pembayaran TPP.
Dan saat ini PP 30 Tahun 2019 sudah ada turunannya berupa Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mencabut Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. (her/Iik)