Menu

Mode Gelap

Daerah

Pemkab Bulungan Evaluasi Standar Pelayanan Perijinan Berusaha


					Pemkab Bulungan Evaluasi Standar Pelayanan Perijinan Berusaha Perbesar

BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar forum konsultasi publik evaluasi standar pelayanan perijinan berusaha dan non perijinan berusaha di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati pada Kamis (23/2).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Jamaluddin Saleh, S.Pd mewakili Bupati Bulungan membuka kegiatan secara resmi dan mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

width"300"
width"300"
width"300"

“Kegiatan ini sebagai wadah kita semua di jajaran pemerintah daerah bersama seluruh elemen dan stakeholder dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perizinan yang prima di Kabupaten Bulungan,” terangnya.

width"400"
width"200"
width"400"

Dilanjutkan, forum konsultasi publik diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah dalam meningkatkan kualitas SDM aparatur yang profesional, sistem kinerja yang proporsional serta mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan perizinan.

width"400"
width"400"
width"400"

“Sehingga ke depan diharapkan mampu memperbaiki iklim berusaha, dan melancarkan pendirian usaha khususnya di wilayah Kabupaten Bulungan,” tandasnya.

Diingatkan, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIByang menjadi identitas bagi pelaku usaha sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha.

width"400"

BACA JUGA : Jalan Menuju Bundaran HU KTT Dikeluhkan, Ruslan : Rencananya Tahun Ini Diperbaiki

“Keberadaan NIBJalan Menuju Bundaran HU KTT Dikeluhkan, Ruslan : Rencananya Tahun Ini Diperbaiki yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atau lembaga perizinan berusaha satu pintu ini sangat penting,” ucapnya.

NIB berlaku juga sebagai angka pengenal impor, hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta sebagai wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.

“Keberadaan NIB merupakan sebuah hal mendasar, yang menjadi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha,” ujarnya.

Adanya evaluasi standar pelayanan juga diharapkan dapat mempermudah legalisasi kegiatan usaha, dapat meningkatkan kualitas standar pelayanan secara lebih efektif dan sederhana, dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(**)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polresta Bulungan Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Momen Kemerdekaan

9 Agustus 2025 - 15:13

Jelang Kongres Persatuan PWI, Teguh dan Hendry Saksikan Peluncuran Buku Kakek Prabowo

9 Agustus 2025 - 13:13

Peringkat Utama KLA 2025, Balikpapan Bukukan Prestasi Nasional

9 Agustus 2025 - 13:04

Manfaat Minum Air Putih Pagi Hari yang Jarang Disadari

9 Agustus 2025 - 06:55

Hari Anak Nasional 2025 di Malinau, Fokus pada Pendidikan dan Perlindungan Anak

8 Agustus 2025 - 21:22

DKP3 Salurkan Beras dan Paket Protein Bagi Warga Rentan Balikpapan

8 Agustus 2025 - 20:58

Trending di Daerah