Menu

Mode Gelap

Daerah

Cegah PMK, Ternak di Kabupaten Tana Tidung Rutin Divaksin


					Kegiatan Vaksinasi PMK di Kabupaten Tana Tidung Perbesar

Kegiatan Vaksinasi PMK di Kabupaten Tana Tidung

TANA TIDUNG – Kegiatan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) di Kabupaten Tana Tidung terus di lakukan pada Sapi dan Kambing oleh Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DPPP).

“Vaksinasi saat ini sudah dilakukan untuk bosternya, diharapkan kekebalan/antibodi semakin baik sehingga PMK di Kabupaten Tana Tidung bisa cegah,” ujar Rudi, Kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan KTT, Senin (13/5/2023).

Selain vaksinasi dalam rangka pencegahan PMK, juga dilakukan pembagian leaflet penyakit PMK sebagai bentuk komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat dan pemberian desinfektan pada peternak, serta pemberian vitamin pada ternak sapi di Desa Gunawan dan dilanjutkan ke desa lain sehingga target dapat terpenuhi.

width"250"

Selain pemberian vaksin ternak lokal, pencegahan juga dilakukan melalui pengawasan hewan ternak yang masuk ke Tana Tidung.

width"400"
width"450"
width"400"

“Untuk pemasukan hewan dan produk hewan ke Tana Tidung sudah ada prosedur atau aturan yang jelas,” katanya.

Setiap hewan yang akan masuk ke KTT harus diajukan permohonan terlebih dahulu secara online melalui website Sipedet.

width"300"

 

Setelah semua persyaratan lengkap, admin akan membuatkan rekomendasi pemasukan akan dikirim ke nomor WhatsApps.

“Apabila diperlukan pemeriksaan ke lapangan/lokasi akan dihubungi oleh petugas yang ditunjuk dari Dinas,” ucapnya.

Sementara hewan ternak yang masuk dari luar daerah Kaltara sebelumnya wajib mengutus perijinan dimulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara dengan melampirkan.

“Rekomendasi akan diberikan setelah hewan ternak minim sudha disuntik dosis pertama atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode poling test dengan 1 sampel hewan yang belum divaksinasi untuk setiap kandang/pen/peddock menggunakan metode RT-PCR atau ELISA NSP dengan waktu pengujian maksimal 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan,” tuturnya.

Di harapkan dengan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas masyarakat tidak bingung untuk memasukkan hewan/produk hewan ke KTT, dan apabila ada yang belum jelas silahkan untuk menanyakan langsung ke bidang PKH DPPP. (her/Iik)

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

KPBU di IKN Semakin Diminati, Mendukung Percepatan Pembangunan di IKN

8 Juni 2025 - 17:22

Raih Penghargaan di Malaysia, Inovasi HOMC-95 Kilang Pertamina Unit Balikpapan Dapat Silver Medal dan Penghargaan Internasional ITEX 2025

8 Juni 2025 - 07:20

Cucu Ki Hajar Dewantara Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

7 Juni 2025 - 22:30

Sapi Presiden Disembelih hasilkan 400 KG untuk Warga Balikpapan Barat

7 Juni 2025 - 16:42

Tanggapi Aspirasi Mahasiswa Hukum, Dishub Balikpapan Revisi Aturan Kendaraan Berat Demi Keselamatan Jalan

7 Juni 2025 - 14:30

Telkomsel Bagikan Hewan Kurban ke Lebih dari 600 Titik Prioritas di Seluruh Penjuru Indonesia, Sambungkan Senyuman di Momen Iduladha 1446 H

6 Juni 2025 - 21:14

Trending di Daerah