TANA TIDUNG – Mulai Kamis 25 Mei 2023 Sekretariat penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional telah memasang pengumuman hasil pendataan, verifikasi dan validasi penanganan dampak sosial pembangunan pusat pemerintahan (Puspem) Tana Tidung.
Hal tersebut diungkapkan, Sekretaris Dinas PUPR dan Perkim, Idris Hendro Wibowo, didampingi Kabag Pemerintahan, Camat Sesayap Hilir, dan Kapolsek Sesayap Hilir, Kami (25/5/2023).
Baca Juga : Bupati Ibrahim Ali Bersama Forkompinda Tinjau Pembangunan Kota Baru MandiriÂ

Sebelum penyampaian pengumuman kegiatan diawali dengan fasilitasi penyelesaian beberapa obyek lahan, dari data yang terverifikasi masih ada lahan yang sama teridentifikasi dikuasai oleh beberapa orang, sehingga masih perlu klarifikasi kepada yang bersangkutan.



Sekretaris Dinas PUPR dan Perkim Idris Hendro Wibowo mengatakan, pengumuman hasil verifikasi dan validasi, dimaksudkan agar masyarakat mencermati kembali apakah lahan lahan mereka ada dalam areal Pusat Pemerintahan sudah terdaftar dalam daftar sementara penerima santunan ataukah belum.
“Kami sampaikan bahwa, silahkan dicermati dan di cek apakah luasan dan tanam tumbuhnya sudah sesuai dengan, verifikasi di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga : Bupati Ibrahim Laksanakan Monev Pusat Pemerintahan Tana TidungÂ
Pengumuman ini memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat yang menguasai lahan di Kawasan Pusat Pemerintahan untuk menyampaikan jika ada keberatan atau mungkin juga belum masuk dalam pendataan.
Pengumuman akan dilaksanakan selama 7 hari kerja, “Kita tunggu dalam masa 7 hari kerja, agar Tim Satgas Penaganan Dampak Sosial segera dapat melakukan perbaikan data sebelum ditetapkan menjadi daftar final nominasi masyarakat yang terkena dampak,” katanya.
Baca Juga : Dinas PUPR Tana Tidung Imbau Masyarakat Terdampak Pembangunan PuspemÂ
Selanjutnya, setelah finalisasai data akan segera ditetapkan sebagai dasar Tim Penilai Independen atau Tim Apraisal turun untuk melaksanakan perhitungan berapa besaran nilai santunan yang akan di terima oleh masyarakat.
“Kami berharap masyarakat mendukung dan bersabar dengan proses proses yang sedang berjalan ini. Silahkan Di cek di Kantor Kecamatan Sesayap Hilir, Kantor Desa Selor dan Kantor Desa Seludau serta di Sekretariat, Dinas PUPRPKP,” pungkasnya. (her/Iik)