TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan Sosialisasi Kebijakan DAU Tahun Anggaran 2023 dan Arah Kebijakan DAU Tahun Anggaran 2024, Jumat (20/2023).
Sosialisasi dibuka secara resmi Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik dan diikuti aparatur pemerintah dari masing-masing OPD Se-Kabupaten Tana Tidung.
Sosialisasi DAU salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur pemerintah khususnya dalam pengelolaan keuangan baik bersumber dari APBD maupun APBN.

Baca Juga : Pemkab Malinau dan Smart Uji Coba Terbang ke Long Pala



Hendrik berharap agar para peserta serius mengikuti kegiatan ini karena tentunya dapat menambah wawasan dan pengetahuan peserta dalam mengimplementasikan penggunaan DAU serta manfaat dari dana transfer pusat yaitu APBN.

“Pemerintah pusat mengalokasikan DAU ke daerah untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah serta untuk memenuhi celah fiskal daerah untuk satu tahun anggaran dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ujarnya.
Pengelolaan DAU tahun 2023 diatur dalam Peraturan kementerian keuangan no 211/pmk.07/2022 dan pmk no. 212/pmk.07/2022, yang mengatur mengenai perubahan mekanisme dalam penyaluran DAU yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Kebijakan baru pemerintah membagi DAU menjadi dua penyaluran yaitu, alokasi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dengan alokasi DAU yang ditentukan penggunaannya.
“Perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik daerah dibidang pendidikan, kesehatan, dan pekerja umum serta mendukung dana pendanaan untuk kelurahan/desa melalui kebijakan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya (earmarked),” pungkasnya. (her/Iik).