TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berharap perusahaan besar yang berlokasi di Tana Tidung agar dapat memberdayakan masyarakat atau pekerja lokal.
“Jangan selamanya hanya pekerja lokal di pekerjakan sebagai tenaga kerja kasar seperti buruh, harapannya kan banyak anak-anak daerah atau lokal yang berpendidikan cukup tinggi,” ujar Plt Kadisnakertrans, KTT Edy Harsono, Minggu (13/8).
Edy menegaskan kepada perusahaan untuk memperkerjakan tenaga kerja lokal sesuai dengan jenjang pendidikan bukan hanya pekerja kasar, ini sesuai dengan UU No 13 tahun 2023 tenang Ketenagakerjaan, Pasal 5 mengatakan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Pasal 31 bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih mendapatkan pekerjaan atau pindah pekerjaan dengan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Selanjutnya, pasal 102 ayat 1, dalam melaksanakan hubungan itu pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan memberi pelayanan, melaksanakan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.



Hal ini juga didasari adanya keluhan dan aduan dari masyarakat wilayah Kabupaten Tana Tidung, dimana ada kelompok pekerja lokal terutama anak-anak mereka yang berpendidikan tinggi atau potensi tidak diperdayakan secara maksimal oleh perusahaan yang berlokasi di Tana Tidung.
“Maksud mereka jangan melulu tenaga dari luar, selama ini kan kita tahu memang mereka membuka lowongan memberi tahu ke Nakertrans KTT cuma permasalahannya begitu ada seleksi yang diterima rata-rata anak dari luar semua, apakah kualitas anak kita ini memang kurang? itukan pertanyaannya. Kalau cuma administratif di kantor paling tidak anak kita juga punya potensi,” ungkapnya.

Persolan ini sebelumnya juga pernah disampaikan ke perusahaan dan pihak perusahaan mengatakan karena alasan skill. Pemda juga pernah meminta kerjasama dengan perusahaan untuk pelatihan namun sampai saat ini belum ada realisasinya.
“Melalui arahan kepala daerah kita sudah mengajukan usulan untuk bekerja sama pelatihan operator alat berat sampai saat ini mandeg komunikasinya, calon peserta sudah siap tapi sampai sekarang belum terlaksana, masih terus melakukan komunikasi tapi untuk beberapa waktu ini agak terhambat. Alasannya waktu itu pimpinannya lagi di luar daerah,” ucapnya.
Edy menambahkan selain komunikasi yang saat ini dilakukan, Pemda KTT juga akan membuat Perda tentang tenaga kerja lokal sehingga ada regulasi atau payung hukum untuk masyarakat di daerah sehingga mendapatkan pekerjaan yang layak di perusahaan yang ada di KTT.
Selain memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai bidang-bidang yang dibutuhkan, Pemda juga meminta perusahaan atau badan usaha yang beroperasi wilayah KTT memiliki kantor di Tana Tidung untuk memudahkan koordinasi dan penyelesaian persoalan tenaga kerja. (her/Iik)