Menu

Mode Gelap

Daerah

Izin IPAL Berakhir, Operasional PT TUM di Tana Tidung Dihentikan Sementara


					Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tana Tidung saat melakukan pengawasan di PT. TUM, Selasa (12/9) Perbesar

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tana Tidung saat melakukan pengawasan di PT. TUM, Selasa (12/9)

TANA TIDUNG – Operasional pabrik PT Teknik Utama Mandiri di Kabupaten Tana Tidung Dihentikan sementara.

Hal ini dilakukan setelah adanya temuan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tana Tidung saat melakukan pengawasan di perusahaan tersebut, Selasa (12/09 2023).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tana Tidung, Mashuri menjelaskan bahwa pertama, saat dilakukan pengawasan terhadap PT TUM ditemukan izin pembuangan air limbah (IPAL) ke sumber air usaha dan/atau kegiatan pabrik kelapa sawit telah berakhir.

“Kedua, Izin Operasional Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk penghasil limbah B3 PT.Teknik Utama Mandiri masih berlaku tetapi tidak ada pengangkutan yang dilakukan oleh pihak pengangkut limbah B3,” jelasnya kepada fokusborneo.com, Rabu (13/9/2023).

Dengan adanya temua tersebut, ada beberapa arahan Dinas Lingkungan Hidup kepada perusahaan bersangkutan. Pertama, agar PT.Teknik Utama Mandiri segera menyelesaikan perizinan IPAL yang telah berakhir. Kedua, Pihak Pemda Tana Tidung bersedia membantu dalam proses perizinan.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tana Tidung saat melakukan pengawasan di PT. TUM, Selasa (12/9)

“Kemudian ketiga, karena IPAL telah berakhir maka untuk sementara waktu pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit PT.Teknik Utama Mandiri dihentikan agar tidak menghasilkan limbah yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan akibat tidak beroperasinya IPAL,” sambungnya.

Baca Juga : Silamud Aplikasi Sigapsos (Sistem Gabungan Pelayanan Sosial)

Lalu, arahan terkahir Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tana Tidung akan melakukan monitoring atas penutupan operasional pabrik kelapa sawit PT.Teknik Utama Mandiri bersama dengan Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu Kab. Tana Tidung.

Mashuri berharap, agar PT. TUM segera mengurus perizinan yang sudah tidak berlaku agar operasional Pabrik dapat berjalan kembali.

“Kami berharap agar PT. TUM kedepannya mematuhi peraturan yang berlaku mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya. (her/Iik)

Artikel ini telah dibaca 1,187 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Program Nikah Massal Kemenag Masih Tunggu Instruksi Pusat

8 Juli 2025 - 19:31

Sidik Dugaan Penyimpangan Fasilitas KUR, Ada Data Kependudukan Sengaja Diubah

8 Juli 2025 - 11:14

Satu Unit Rumah di Komplek Perumahan Bandara Juwata Tarakan Terbakar 

8 Juli 2025 - 10:07

Pemprov Kaltara Tindaklanjuti Tawaran Investor Myko Global

8 Juli 2025 - 08:15

Terapkan Inovasi dan Teknologi Tepat Guna, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga Berhasil Lampaui Target Produksi Migas

8 Juli 2025 - 08:04

Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah Terbaik, PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Gulirkan Program Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan

8 Juli 2025 - 07:49

Trending di Daerah