TANA TUDUNG – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2042 disahkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
Perda RTRW 2023-2043 disahkan melalui rapat Paripurna Ke-XV Masa Sidang III Tahun 2023 di gedung DPRD Kabupaten Tana Tidung, Selasa (17/10/2023).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Jamhari bersama Wakil I dan II, anggota DPRD, Bupati Ibrahim Ali, Forkopimda dan kepala OPD terkait.
“Pagi tadi saya menghadiri Undangan Rapat Paripurna sekaligus memberikan sambutan pada jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi – fraksi terhadap nota penjelasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2023-2043 yang disampaikan dalam rapat paripurna ke-XV masa sidang III tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Tana Tidung,” jelasnya.
Baca Juga : Bupati Tana Tidung Hadiri Rapat Paripurna, Perda Pembangunan Industri Jadi PedomanÂ
Bupati mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya dan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Tana Tidung yang tidak pernah lelah dan selalu bersedia untuk bersama-sama membahas memberikan kritik dan masukan terhadap penyusunan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri kabupaten tahun 2022-2042 yang baru saja ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Harapan kita semua, dengan ditetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta pembangunan industri daerah dan sebagai pedoman bagi pelaku industri dan masyarakat dalam membangun industri daerah,” katanya.
Di akhir sidang paripurna pimpinan DPRD KTT bersama Bupati KTT APEC menandatangani berita acara sidang.
Setelah itu saya didampingi Kadis Kesehatan untuk melakukan monev ke RSUD Ahkmad Berahim untuk melihat pelayanan Rumah Sakit dan mengunjungi pasien yang di rawat serta saya juga sekaligus melihat keadaan dan progres pembangunan gedung rumah sakit. (her/Iik)