TANA TIDUNG – Sosialisasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan di Aula Bankaltimtara Pada hari Kamis, (1/8/2024) .
Dibuka oleh Plt Sekda Kabupaten Tana Tidung, dan membacakan sambutan Bupati Tana Tidung, menyampaikan bahwa
Pajak dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“PAD ini sangat penting makan harus dioptimalkan guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah guna memaksimalkan setiap potensi PAD melalui Pajak dan Retribusi.
Karena peningkatan PAD juga dapat membantu dalam meningkatkan Indeks Kemandirian Manusia (IKM) mewujudkan kemandirian daerah, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
“Maka daripada itu, melalui Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, saya berharap kita semua dapat bersama – sama mengoptimalkan seluruh potensi PAD yang ada di Kaltara khususnya Kabupaten Tana Tidung,” tuturnya.
Semoga melalui Perda dan kegiatan sosialisasi ini dapat lebih meningkatkan optimalisasi penerimaan dan pendapatan asli daerah melalui Pajak dan Retribusi untuk peninggi pemerataan pembangunan, demi mewujudkan provinsi Kaltara yang berubah, maju dan sejahtera.
“Mari kita ikuti sosialisasi Perda Provinsi Kaltara Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Semoga kegiatan ini dapat tercapai kesamaan persepsi dan terjalin sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta pelaku usaha di Kabupaten Tana Tidung,” harapnya. (her/Iik)