BALIKPAPAN, Fokusborneo.com- Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024 Masehi. Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengeluarkan surat edaran Nomor : 300/118/Pem. Kota Balikpapan tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (Billiard).
Melalui surat edaran tersebut seluruh tempat hiburan malam atau THM di Kota Balikpapan diminta untuk menghentikan operasional selama bulan suci Ramadhan.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud ditujukan kepada seluruh pengusaha Pub, Bar, karaoke dan kegiatan yang menyediakan live musik di Bar dan Pub di area hotel serta panti pijat/panti kebugaran yang ada di wilayah Kota Balikpapan.

“Di bulan ramadan ini kebijakannya masih sama seperti tahun tahun lalu dalam rangka menyambut pelaksanaan bulan ramadan dan idul Fitri di lakukan penutupan secara resmi seluruh kegiatan THM termasuk usaha live musik,” jelas Asisten Tata Pemerintahan, Zulkifli.



Zulkifli menegaskan bedakan usaha live musik dengan restoran ada tampilan musik live untuk menghibur yang makan. Usaha live musik yang di maksudnya disini seperti Pub Bar itu semua di tutup mulai tanggal 11 Maret – 11 April 2024.
Selain itu. Pihaknya juga mengingatkan kepada pengusaha Billiard hanya boleh beroperasi pada pukul 11:00 wita hingga pukul 16.00 WITA dan pukul 21.00 WITA hingga pukul 23:00 wita. Kemudian dapat beroperasi seperti semula pada 12 April 2024 setelah pukul 07.00 WITA

Bagi pengusaha Pub, Bar, karaoke dan panti pijat/panti kebugaran serta Billiard yang melakukan pelanggaran edaran ini. Pihaknya akan menjatuhi sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000. Tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum.
“Jika ada THM yang tetap buka kami akan lakukan teguran dan pembinaan dan penutupan, kecuali bandel berulang berulang bisa saja nanti dilakukan pencabutan ijin,” tegasnya.(**)