Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan menilai penting adanya penambahan SPBU di Balikpapan. Bertambahnya orang dan kendaraan, belum cukup diimbangi jumlah SPBU di Balikpapan. Apalagi Balikpapan menjadi kota penyangga IKN.
Bahkan penambahan SPBU diharapkan dapat mengurangi kemacetan jalan. “Penambahan SPBU itu bisa mengurangi kemacetan. Pesan saya bagi yang bukan hak mengambil minyak subsidi jangan mengambil. Itu saja sebenarnya,†kata Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud menanggapi penambahan SPBU, Kamis (4/7/2024).
Jumlah SPBU di Balikpapan 14. Jumlah ini relatif kurang jika dibandingkan kota Samarinda yang berjumlah 28 SPBU.

Rahmad menilai saat ini sangat jarang orang berbisnis SPBU karena keuntungan sedikit sementara investasinya mahal.
“Kalau ngak salah kita 14 SPBU. Kenapa orang gak buat SPBU di Balikpapan satu itu kan komersil, kedua lahan mahal dan keuntungan juga sedikit,†tuturnya.
Kota Balikpapan saat ini ada penambahan satu SPBU Jalan Syarifuddin Yoes, dekat Gran City, Kelurahan Graha Indah. Namun keberadaan belum dioperasionalkan karena menunggu izin dari pusat.
Camat Balikpapan Utara, Muhammad Fadli Paturrahman mendukung penuh penambahan SPBU. Menurutnya, masyarakat membutuhkan adanya SPBU baru di kota Balikpapan.
Ini mengingat Balikpapan merupakan pintu gerbang Ibu Kota Nusantara dan jumlah kendaraan di wilayah tersebut terus meningkat.
“Adanya SPBU saat ini sangat layak, melihat kondisi SPBU di Balikpapan sangat kurang. Kendaraan di Balikpapan kian meningkat terutama yang melintas di wilayah Balikpapan Utara,†ujarnya.
Ia memastikan bahwa sebelum SPBU berdiri, pemiliknya harus menyelesaikan semua perizinan baik dari sisi legalitas dan itensitas.
“Kami selaku pemerintah kecamatan Balikpapan Utara sangat mengapresiasi keberadaan SPBU tersebut, dengan catatan perizinan lengkap dan tidak menyalahi aturan,†tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan, Hasbullah Helmy mengatakan  ada beberapa persyaratan dasar yang harus pengusaha penuhi dalam pendirian SPBU.
“Proses perizinan SPBU memerlukan KKPR, izin lingkungan yang sesuai dengan KBLI, serta PBG/SLF,†jelas Helmy.
Ia menambahkan bahwa proses perizinan ini termasuk dalam kategori KBLI 47301 dengan risiko menengah rendah.
Hasbullah menegaskan bahwa prioritas utama adalah kepentingan dan keamanan masyarakat, termasuk kepentingan mereka untuk mendapatkan BBM dengan mudah. Namun, ia belum bisa memastikan apakah SPBU yang hampir selesai tersebut sudah mengantongi izin atau belum.
“Saya belum cek, karena ada dinas teknis yang berwenang untuk mengawasi hal tersebut. Tapi saya yakin sudah ada izinnya,†tambahnya.(**)