Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS – Seorang Remaja Terbakar dalam Insiden Kebakaran di Tanjung Selor Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar

Daerah · 8 Sep 2024 21:31 WITA ·

Sekda Balikpapan Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pilkada


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin Perbesar

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin

BALIKPAPAN – Sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kota Balikpapan telah berjalan. Aparat Sipil Negara (ASN) khususnya Kota Balikpapan harus menegakkan netralitas menjelang Pilkada.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin menegaskan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan harus netral.

“Sudah ada aturan yang mengatur bahwa ASN harus netral,” jelasnya kepada awak media pada Jumat (6/9/2024).

Lanjut Muhaimin mengatakan, pengawasan yang dilakukan untuk menjaga netralitas ASN dilingkungan Pemkot Balikpapan dapat dilakukan dengan banyak cara, bisa diawasi langsung dari Bawaslu, wartawan maupun seluruh masyarakat Balikpapan.

width"400"

“Insyaallah ASN Balikpapan akan melaksanakan aturan. Ini bukan yang pertama,” ujarnya.

Apabila ada ASN Pemkot Balikpapan yang tidak netral, maka dapat dilaporkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Bawaslu dan bisa di media sosial.

“Kalau menemukan sesuatu yang kira-kira tidak netral kan gampang, karena seluruh publik semua bisa digunakan untuk melakukan pengawasan,” terangnya.

Terkait sanksi terhadap ASN yang terlibat dalam politik, maka akan ditindak sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan.

“Insyaallah ASN Balikpapan dapat melaksanakan aturan dengan baik,” ujarnya.

Dilansir dari laman Humas BKN, bahwa jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.

Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk. Sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu.

Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan; dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan jabatan selama 12 bulan.

Serta, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral. Pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Dugaan adanya pelanggaran netralitas ASN sendiri berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan. Melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.

Yang mana setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN. Yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Andi Amriampa Harapkan Pemerintah Daerah Tetap Aktifkan Desa Tangguh Bencana

26 April 2025 - 16:46 WITA

Sinergi Antar Daerah, Muswil PAN Kaltara Wujud Semangat Bantu Rakyat

26 April 2025 - 16:02 WITA

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025, Pj. Sekprov Himbau Kesiapsiagaan Bencana Dimulai Dari Keluarga

26 April 2025 - 15:54 WITA

Ujung Tombak Cetak Generasi Masa Depan, Guru Harus Siap Hadapi Tantangan

26 April 2025 - 13:33 WITA

Solidaritas untuk Palestina, Hasan Basri Apresiasi Kepulangan Relawan Muda Tarakan dari Gaza

26 April 2025 - 12:39 WITA

Tidak Ada Laporan, Disidik Balikpapan Pastikan MBG Berjalan Lancar Sesuai Prosedur

26 April 2025 - 09:21 WITA

Trending di Daerah