Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Okt 2024

DLH Balikpapan Tambah Jadwal Pengangkutan Sampah


					Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana Perbesar

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan sejak januari 2024 lalu. Telah menambah jadwal kerja petugas pengangkut sampah, dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Penambahan jadwal kerja petugas pengangkut sampah menjadi dua. Yaitu jadwal malam hari pukul 22.00-05.00 Wita, dan jadwal pagi pada pukul 05.00-13.00 Wita.

Penambahan jadwal ini dilakukan untuk mengatasi penumpukan sampah seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk Kota Balikpapan.

width"300"

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menjelaskan, penambahan jadwal kerja petugas pengangkut sampah tersebut dilatarbelakangi karena adanya oknum warga yang masih membuang sampah diluar jam membuang sampah yang ditentukan, yaitu malam hari.

“Jadwal pembuangan sampah di Kota Balikpapan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04/2022 yang menyebutkan bahwa jam pembuangan sampah warga ditetapkan pada pukul 18.00-06.00 Wita,” ujarnya, Kamis (3/10/2024).

width"400"

Dikatakannya, penambahan jadwal kerja petugas pengangkut sampah itu juga menyesuaikan laju pertumbuhan penduduk Balikpapan. Jadwal itu juga mendukung langkah pemerintah kota yang akan melakukan sosialisasi kembali perda pembuangan sampah.

“Mereka yang membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan seringkali adalah warga pendatang. Penambahan warga Balikpapan sebagai imbas pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN),” jelasnya.

Selain meningkatkan frekuensi kerja petugas pengangkut sampah, katanya, DLH Balikpapan juga akan memanfaatkan mobil kecil keliling. Untuk mengangkut sampah di luar jam operasional yang telah ditentukan.

“Kita akan manfaatkan mobil kecil untuk mengangkut sampah di luar jam operasional yang telah ditentukan,” jelasnya.

Sudirman menambahkan, DLH Balikpapan hanya bertanggung jawab untuk mengangkut sampah dari TPS ke TPA. Sedangkan sosialisasi dan penempatan TPS menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, warga setempat, dan RT.

Pemkot Balikpapan berharap masyarakat dapat lebih mematuhi aturan pembuangan sampah sebagai upaya bersama menjaga kebersihan lingkungan, terutama di tengah peningkatan jumlah penduduk.

Sudirman menjelaskan, peningkatan volume sampah di Kota Balikpapan akibat penambahan jumlah penduduk dengan adanya sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti seperti Refinery Development Master Plan (RDMP). Dimana, sebagian besar penduduk yang bekerja di proyek PSN ini adalah penduduk non-permanen.

Dikatakannya, penambahan penduduk dikisaran antara 30-50 ribu orang ini akan menghasilkan tambahan sampah sekitar 0,7 kg per orang. Namun, hal ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap volume sampah.
“RDMP adalah proyek sementara, dan setelah selesai, sebagian besar penduduk non-permanen akan kembali ke kampung halaman mereka,” tukasnya.

Dikatakannya, melalui berbagai upaya pengelolaan sampah seperti ITF, MRF, kontribusi pemulung, Bank Sampah, dan program Zero Waste, DLH Balikpapan berhasil mengurangi sampah sebanyak 100-120 ton per hari.

“Nah, ini juga bagian dari pengurangan sampah,” ucapnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 252 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

PDAM Tirta Sungai Sesayap Bantah Isu Abodemen dan Tarif Air Membengkak

6 September 2025 - 14:58

PDAM Danum Benuanta Klarifikasi Lonjakan Tagihan Air

6 September 2025 - 12:49

Satlantas Polres Tarakan laksanakan Program “Polantas Menyapa”, Dekatkan Diri dan Bantu Warga yang membutuhkan

6 September 2025 - 12:24

Puncak Pekan Kebudayaan Daerah Tana Tidung Diramaikan Karnaval dan Mobil Hias

6 September 2025 - 10:55

Rahmad Mas’ud Tegaskan Upaya Pengendalian Banjir Terus Dilakukan

6 September 2025 - 08:45

TNI-Polri Solid, Kapuspen TNI Bantah Tuduhan Provokator

6 September 2025 - 08:15

Trending di Daerah