• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Pemprov Kaltara Sampaikan Nota Pengantar Dua Raperda

by Redaksi
13 Februari 2023 17:38
in Daerah, Pemkot Tarakan
A A
0

TANJUNG SELOR – Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. H. Suriansyah, M.AP menghadiri Rapat Paripurna yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Senin (13/2/2023).

Agenda pada rapat Paripurna ke-II Masa Persidangan Pertama ini adalah Penyampaian 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan Penyampaian 2 Raperda inisiatif DPRD Kaltara

Baca Juga

Vamelia Ibrahim Tekankan Pentingnya Sinergi Guru dan Orang Tua di Pendidikan Anak Usia Dini

Kerja Sama Strategis, Pemkab Tana Tidung dan Jamkrindo Percepat Proyek Infrastruktur

SPPG Nusantara Citra Bangsa Diresmikan, Salurkan Ribuan Porsi Makan Bergizi Setiap Hari

Bupati Ibrahim Ali Teken MoU Jargas, 725 Rumah di Tana Lia Segera Nikmati Gas Bumi

Dalam kesempatan ini, Suriansyah menyampaikan nota pengantar pemerintah atas 2 Raperda. Diikuti dengan penjelasan kepentingan, tujuan penyusunan serta sasaran yang ingin dicapai dari Raperda tersebut.

Penyusunan 2 Raperda ini dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi Pemerintahan Daerah secara efektif dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi, persamaan, keadilan dan kepastian hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut telah mempertimbangkan perkembangan atau dinamika kehidupan masyarakat dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain itu, Raperda tersebut merupakan salah satu wujud usaha pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pembinaan dan pengawasan. Raperda ini dimaksudkan untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga tercapainya kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik.

Ia menguraikan pada sambutannya, dua Raperda tersebut adalah Ranperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Kedua, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltara.

Pada Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, ia mengatakan, pembangunan ekonomi pada umumnya menyisakan permasalahan eksternalitas yang mengakibatkan kerugian lingkungan atau masyarakat.

Ketika lingkungan hidup telah terdegradasi, maka keberadaannya akan menjadi ancaman bagi pertumbuhan ekonomi dan dapat menimbulkan berbagai konflik sosial yang berkelanjutan di masyarakat.

Sebagaimana yang telah tercantum dalam UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 90 ayat pertama disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab di lingkungan hidup dan berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan yang melibatkan kerugian lingkingunan hidup.

“Diperlukan suatu pedoman penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” imbuhnya di Ruang Rapat DPRD Kaltara.

Untuk Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltara, guna menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, efisien dan tepat ukuran perlu dilakukan penyesuaian pada pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah.

Selain itu, lanjutnya, perlu dilakukan evaluasi dan penataan kelembagaan dalam rangka menyelaraskan kebutuhan arah dan kebijakan pembangunan daerah.

Diakhir sambutannya, ia mengajak segenap pimpinan dan anggota DPRD Kaltara untuk memperkokoh tekad mewujudkan cita Provinsi Kaltara.

“Saya berharap kepada para anggota dewan agar kedepan, kerja sama, sinergi, dan kolaborasi legislatif dan eksekutif, terus kita tingkatkan. Komunikasi dan silaturahmi yang baik terus kita rajut, guna mewujudkan pembangunan yang lebih berkualitas dan lebih merata secara berkelanjutan,” tutupnya. (dkisp)

Tags: borneoDprd provinsi kaltaraFbFokusborneoFokusHeadlineKaltaraRaperda

Berita Lainnya

Daerah

Vamelia Ibrahim Tekankan Pentingnya Sinergi Guru dan Orang Tua di Pendidikan Anak Usia Dini

19 September 2025 10:29
Daerah

Kerja Sama Strategis, Pemkab Tana Tidung dan Jamkrindo Percepat Proyek Infrastruktur

19 September 2025 10:19
Daerah

SPPG Nusantara Citra Bangsa Diresmikan, Salurkan Ribuan Porsi Makan Bergizi Setiap Hari

19 September 2025 07:38
Daerah

Bupati Ibrahim Ali Teken MoU Jargas, 725 Rumah di Tana Lia Segera Nikmati Gas Bumi

18 September 2025 21:36
Pemkot Tarakan dan Unhas Perkuat Kerja Sama di Bidang Kesehatan
Daerah

Pemkot Tarakan dan Unhas Perkuat Kerja Sama di Bidang Kesehatan

18 September 2025 18:42
Daerah

BPBD Tarakan Tingkatkan Kapasitas TRC PB dalam Penanganan Karhutla

18 September 2025 18:34
Next Post

Update Kebakaran di Jalan Yos Sudarso, Tiga Bangunan Terbakar

Minggu Ini Pantai Ratu Intan Pantai Amal Dibuka, Tiket Masuk Rp 10 Ribu

Mulai Coklit, KPU Tarakan Turunkan 677 Pantarlih untuk Data 169 Ribu Pemilih

Mulai Coklit, KPU Tarakan Turunkan 677 Pantarlih untuk Data 169 Ribu Pemilih

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Infrastruktur Pesisir Balikpapan, Jembatan Baru Tingkatkan Mobilitas dan Perekonomian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korpri Tarakan Beri Penghargaan Pensiunan TMT September – Oktober 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AirAsia Masuk, Penerbangan Tarakan-Balikpapan Makin Kompetitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Sertifikat Lahan Kecewa Tidak Diundang RDP Pencabutan 33 Peta Bidang Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Teken MoU Jargas, 725 Rumah di Tana Lia Segera Nikmati Gas Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Semarak HUT TNI ke-80, Kodam VI/Mulawarman Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial

19 September 2025 13:37
Program MBG, DPRD Minta Pasokan Daging Ayam dan Sapi Prioritaskan Peternak Lokal

Program MBG, DPRD Minta Pasokan Daging Ayam dan Sapi Prioritaskan Peternak Lokal

19 September 2025 13:23
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP