Menu

Mode Gelap

Daerah

Penjabat Wali Kota Tarakan Naikan Gaji 13 ASN dan PPPK Sebesar 25 Persen


					Pejabat Wali Kota Tarakan, Dr Bustan,S.E.,M.Si Perbesar

Pejabat Wali Kota Tarakan, Dr Bustan,S.E.,M.Si

TARAKAN – Penjabat (Pj) Walikota Tarakan Dr.Bustan, S.E.,M.Si, naikan gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Tarakan sebesar 25 persen.

Bustan menjelaskan, gaji 13 dan gaji 14 (THR) sebelumnya hanya 50 persen dan sudah masuk dalam APBD, maka dengan tambahan 25 persen ini ASN akan menerima 75 persen.

“Alhamdulillah saya inisiasi dan saya juga minta hitungan – hitungan dari kawan – kawan BPKAD saya naikkan menjadi 75 persen, jadi ada kenaikan 25 persen,” jelas Bustan, Jumat (7/6/2024).

width"200"

Menurutnya ini adalah hak pegawai, dan setelah melihat kemampuan anggaran Kota Tarakan gaji 13 dan gaji 14 bisa dinaikan 25 persen.

width"300"
width"400"

Lebih lanjut, Bustan mengungkapkan pemberian gaji 13 di lingkungan pemerintah Kota Tarakan sudah diatur dalam Perwali No 6 Tahun 2023 Tentang THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD, kemudian dinaikan berdasarkan Perwali No 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD 2024, terkait besaran perubahan dari sebelumnya ditetapkan 50 persen pada pasal 3 menjadi 75 persen.

Pada Pasal 3 ayat (1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Gaji pokok,
b. Tunjangan keluarga,
c. Tunjangan pangan,
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. Tambahan penghasilan 75 persen

width"300"

Artinya kenaikan terjadi pada komponen e yang sebelumnya 50 persen menjadi 75 persen.

Ia juga berkomitmen akan menaikan menjadi 100 persen jika anggaran cukup, sebagaimana diatur dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara.

“Kalau kita punya kemampuan harusnya 100 persen. Insya Allah 2025 saya akan pasang 100 persen tidak akan saya pasang lagi 75 persen saya amankan 100 persen,” tegasnya.

Bustan menegaskan tidak hanya ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik juga akan menerima gaji 13.

“Termasuk yang baru kita lantik kemarin yang baru kita serahkan SK nya PPPK juga dapat gaji 13 Insya Allah allah di bulan ini dia akan terima, jadi akan terima gaji dulu baru kemudian gaji 13, yang pasti di bulan Juni, saya minta clear,” tuturnya.

Berbeda dengan ASN, pada Perwali No 3 Tahun 2024, Pasal 3 Ayat (2) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. Gaji pokok,

b. Tunjangan keluarga,

c. Tunjangan pangan, dan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kemudian dalam Pasal 3 Ayat (4), menyebutkan dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja, diberikan 75 persen tunjangan profesi guru atau 75 persen tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

Penjabat Walikota menegaskan, dengan adanya kenaikan 25 persen ini pegawai diharapkan dapat melayani masyarakat dengan maksimal.

Selain itu, Ia juga berharap berkaitan dengan inflasi kepada seluruh ASN berbelanja dengan bijak menggunakan gaji 13 dengan baik untuk kebutuhan misalnya untuk kebutuhan anak masuk sekolah, jika ada sisa dapat di simpan untuk kebutuhan lainya. (Ary/Iik)

Artikel ini telah dibaca 2,892 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Perusahaan di Tarakan Diduga Tahan Ijazah Karyawan

28 Juni 2025 - 20:20

4 Pemancing Hanyut di Perairan Balikpapan, Batalyon A Brimob Kaltim Gerak Cepat Bantu Evakuasi

28 Juni 2025 - 18:25

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

28 Juni 2025 - 15:57

Hentikkan Polusi Plastik, DLH Sosialisasikan Masyarakat Pilah Sampah Rumah Tangga

28 Juni 2025 - 07:47

HUT Ke-25 Pakuwaja Tarakan, Gubernur Ajak Warga Jawa Jaga Silaturahmi Antar Suku Bangsa Di Kaltara

27 Juni 2025 - 21:25

Hari Anti Narkoba Internasional 2025, Gubernur Ajak Masyarakat Jadi Agen Perubahan Lawan Narkoba

27 Juni 2025 - 20:26

Trending di Daerah