TARAKAN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait di diskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra dan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan (Dapil) Tarakan Tengah sudah Final dan Binding.
Terkait putusan tersebut, Penjabat Walikota Tarakan Dr. Bustan, S.E., M.Si., sudah mengetahuinya melalui media perihal putusan MK dan ada salah satu Caleg didiskualifikasi.
“Saya baca juga saudara Erick menerima. Saya tidak banyak berkomentar karena ini sudah ranahnya undang – undang dan aturan, kita serahkan kepada keputusan ketentuan yang mengatur,” ujar Bustan saat temui media, Jumat (9/6/2024) kemarin.
Dalam kesempatan ini, Bustan sedikit berpesan kepada Erick Hendrawan yang sedang menjalankan ibadah di tanah suci untuk tetap bersabar.
Terkait dengan pelaksanaan PSU di Dapil 1 Tarakan Tengah, akan memanggil penyelenggara Pemilu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Saya belum bisa menyampaikan apapun saya akan coba panggil KPU karena informasi resmi dari penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU,” katanya.
Penjabat Walikota Tarakan ini menegaskan akan memberikan support pelaksanaan PSU, misalnya penggunaan fasilitas Pemerintah Kota Tarakan.
“Pemerintah kota mensupport. Seperti Pilkada nanti, saya support pelaksanaan Pilkada serentak secara baik apa yang kurang misalnya fasilitas gedung untuk TPS atau kesekretariatan di Kecamatan saya support sampai kepada distribusi logistik nanti,” ungkapnya.
Ia juga berkomitmen, Pemerintah Kota Tarakan akan memberikan support pelaksanaan Pilkada Serentak agar berjalan dengan sukses. (Ary/Iik)