Menu

Mode Gelap

Daerah

Pemkot Tarakan Sudah Siapkan Anggaran Latsar dan TPP CPNS CPPPK di APBD 2025


					Ratusan CPPPK Kota Tarakan datangi DPRD sampaikan penolakan penundaan pengangkatan CPPPK yang sudah lulus seleksi tahun 2024. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Ratusan CPPPK Kota Tarakan datangi DPRD sampaikan penolakan penundaan pengangkatan CPPPK yang sudah lulus seleksi tahun 2024. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Sebelum menggelar aksi penolakan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di gedung DPRD Tarakan, kemarin (17/3/25) perwakilan dari Ikatan tenaga kontrak sudah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, 14 Maret lalu.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, Abdul Azis mengungkapkan pertemuan dengan tenaga kontrak ini sudah juga disampaikan, terkait kewenangan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.

“Kewenangan pengangkatan CASN itu dari Pemerintah Pusat, bukan pemerintah kota. Keputusan untuk menunda pengangkatan CASN formasi 2024 itu dilakukan pemerintah pusat, setelah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI,” ujarnya, dalam RDP bersama PPPK saat menggelar aksi di gedung DPRD Tarakan.

width"250"

Terkait kewenangan tersebut, maka sikap Pemkot Tarakan patuh dan mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat. Menurutnya, meski Pemkot Tarakan mendesak pengangkatan, tetap tidak bisa dilakukan karena yang bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tetap dari pusat.

width"400"
width"450"
width"400"

“Jadi, bukan kewenangannya wali kota. Kami sampaikan juga, Pemkot sebenarnya sudah menganggarkan di APBD 2025 untuk gaji CPNS dan calon PPPK terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2025,” ungkapnya.

Ia katakan lagi, Pemkot Tarakan bahkan sudah menganggarkan biaya latihan dasar (Latsar), kemudian biaya orientasi untuk calon PPPK juga sudah dianggarkan tahun ini. Hal ini berarti setelah SK terbit per 1 Juli, langsung diatur jadwal Latsar.

width"300"

“Karena Latsar itu harus dilaksanakan setahun setelah SK diterima. Bahkan, kita juga di Pemerintah Kota, dengan persetujuan DPRD sudah menganggarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di APBD 2025, tinggal besarannya lagi ditentukan. Yang jelas, sudah kita anggarkan semua,” tegasnya.

Hanya saja, karena di belakang hari ada keputusan untuk penundaan, maka pihaknya pun tidak bisa melakukan apa-apa. Meski demikian, dukungan penuh dari Pemkot Tarakan apabila dari calon PPPK dan CPNS memperjuangkan nasibnya.

“Termasuk mereka minta izin untuk RDP ke DPRD Tarakan, kami persilahkan. Harapan kami, dengan diperjuangkan melalui jalur politik bisa mendapatkan perhatian lebih. Mudahan bisa berhasil,” tandasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 185 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

PHSS Sampaikan Pentingnya Perlindungan Obvitnas demi Ketahanan Energi

23 Juni 2025 - 23:47

Waduk Sepinggan Raya Dibersihkan, Bau Menyengat Mulai Berkurang

23 Juni 2025 - 21:16

Hahal Bihalal Bubuhan Banjar, Gubernur Serukan Semangat Kebersamaan

23 Juni 2025 - 20:28

Akar Peradaban Baru: Anak-anak, Akademisi, dan Pohon-pohon Masa Depan

23 Juni 2025 - 20:14

HIPMI Kaltara Siap Gelar Diklatda dan Rakerda, Optimis Cetak Pengusaha Muda Kompeten

23 Juni 2025 - 19:14

Penegakan Hukum Perda, Pentingnya Deteksi Dini Sebelum Timbul Konflik

23 Juni 2025 - 18:25

Trending di Daerah