TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan, melalui Wali Kota dr. Khairul, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Sabtu (16/8/25).
Perubahan APBD ini, menjadi instrumen penting untuk mengimplementasikan prioritas pembangunan yang berfokus pada peningkatan perekonomian, infrastruktur, dan pelayanan masyarakat.




Dalam sambutannya, Wali Kota Khairul menyoroti berbagai tantangan global yang memengaruhi ekonomi daerah, seperti fluktuasi harga komoditas energi akibat gejolak geopolitik, kenaikan harga bahan pokok akibat perubahan cuaca ekstrem, serta efisiensi anggaran pemerintah pusat melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025.








Melihat kondisi tersebut, Perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan evaluasi kinerja yang telah berjalan di triwulan III serta mempertimbangkan kebijakan umum pembangunan yang telah disepakati bersama DPRD.









Nota keuangan ini berlandaskan pada enam prinsip penganggaran, yaitu partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, disiplin, keadilan, efisiensi dan efektivitas, serta ketaatan pada asas.
”Semoga Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 ini dapat memberikan dorongan optimal bagi pertumbuhan perekonomian kota melalui berbagai pembangunan infrastruktur, peningkatan SDM, dan pelayanan kemasyarakatan,” ujar Wali Kota Khairul.


Di akhir pidatonya, Wali Kota Khairul menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran daerah.
“Diharapkan rancangan perubahan APBD ini segera disetujui untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, demi kelancaran pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Tarakan,” ucapnya.
Berikut rincian struktural dari Perubahan APBD 2025:
1. Pendapatan Daerah
Total Pendapatan Daerah diproyeksikan mencapai Rp1,174 triliun, yang sebagian besar dipengaruhi oleh kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Non-Pajak, Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
• Pendapatan Asli Daerah (PAD): Target PAD turun tipis menjadi Rp257,6 miliar dari target awal Rp257,8 miliar. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penyesuaian target Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, seperti pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama, serta retribusi di objek wisata Ratu Intan. Namun, ada kenaikan signifikan pada pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, terutama dari dividen PDAM, yang menunjukkan kinerja positif BUMD.
• Pendapatan Transfer: Angka ini naik menjadi Rp917 miliar dari target awal Rp895 miliar. Kenaikan ini didorong oleh realisasi kurang bayar DBH Tahun 2023 dan alokasi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
2. Belanja Daerah
Total Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1,214 triliun, naik dari target awal Rp1,176 triliun.
• Belanja Operasi: Belanja untuk kegiatan operasional pemerintah dialokasikan sebesar Rp1,017 triliun. Anggaran ini mencakup kenaikan belanja pegawai menjadi Rp557,4 miliar, termasuk gaji dan tunjangan untuk PNS dan PPPK. Sementara itu, Belanja Barang dan Jasa turun menjadi Rp343 miliar dan Belanja Hibah naik menjadi Rp112,7 miliar, sebagian besar didukung oleh tambahan bantuan keuangan dari provinsi.
• Belanja Modal: Anggaran belanja modal meningkat signifikan menjadi Rp191,9 miliar dari target awal Rp144,5 miliar. Peningkatan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan pembangunan sarana dan prasarana serta infrastruktur daerah.
3. Pembiayaan
Anggaran Pembiayaan dialokasikan sebesar Rp51 miliar, naik dari target awal Rp25,4 miliar. Kenaikan ini dipengaruhi oleh penyesuaian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang didasarkan pada audit BPK atas pelaksanaan APBD 2024.(Mt)