TARAKAN, Fokusborneo.com – Teka-teki nasib kenaikan abonemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau PDAM Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan akhirnya terjawab. Walikota Tarakan, dr. Khairul, secara resmi mengumumkan pembatalan kenaikan tarif tersebut pada Sabtu (13/9/25).
Keputusan ini diambil setelah melihat dinamika yang berkembang, terutama polemik di media sosial dan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar di rumah Dinas Walikota Tarakan, dr. Khairul menjelaskan keputusan ini murni didasarkan pada pertimbangan non-teknis dan politis, bukan karena adanya pelanggaran aturan.
“Saya akui, apa yang dilakukan manajemen Perumda tidak melanggar aturan, sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2019 dan Permendagri. Mereka memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif maksimal 15 persen tanpa persetujuan DPRD,” jelasnya.
Namun, sebagai kepala daerah dan Kuasa Pemilik Modal (KPM), Khairul memiliki pertimbangan lain.
“Ini adalah keputusan non-teknis. Saya melihat waktunya tidak tepat, apalagi dalam situasi psikologis masyarakat yang sedang kurang baik. Saya tidak ingin masalah Rp15.000 ini terus menjadi polemik yang menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.
Wali Kota Khairul meminta kepada Direktur Utama dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Alam untuk segera membatalkan kenaikan abonemen dan kembali ke tarif lama, yaitu Rp10.500.
Bagi pelanggan yang sudah terlanjur membayar dengan tarif baru, dana lebihnya tidak akan dikembalikan dalam bentuk tunai, melainkan akan dikompensasi pada pembayaran bulan berikutnya.
“Saya sudah panggil mereka tadi pagi. Ini adalah perintah, dan saya minta manajemen untuk menjalankannya tanpa tapi, tanpa kecuali,” kata Khairul.
Menanggapi keputusan ini, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Alam, Iwan Setiawan, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti perintah tersebut.
“Mulai hari ini, kami akan memanggil tim IT untuk menyesuaikan sistem pembayaran. Bagi pelanggan yang akan membayar mulai hari Minggu, abonemennya sudah kembali ke tarif semula,” ujarnya.
Ia juga memastikan pembatalan ini tidak akan memengaruhi komitmen pelayanan Perumda.
“Layanan seperti pemasangan meteran dan penggantian meteran yang rusak akan tetap gratis. Kami berterima kasih atas masukan dari mahasiswa dan masyarakat. Semua kritik akan kami jadikan bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Perumda, Abdul Azis, turut memberikan tanggapan terkait isu-isu yang beredar di media sosial.
“Ada yang mempertanyakan apakah Perumda ini sehat atau tidak. Secara umum, Perumda Air Minum Tirta Alam sudah sehat. Kami memenuhi target pelayanan, membantu perekonomian daerah, dan sudah menyetorkan dividen. Jadi tidak ada masalah dengan kinerja perusahaan,” jelas Azis.
Azis juga meluruskan isu terkait masa jabatan direksi. “KPM memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan direksi sewaktu-waktu. Jadi tidak ada masalah, semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.(Ar/Mt)