Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Mar 2022

Antisipasi Kelangkaan, Disperindagkop-UKM Kaltara Data Kebutuhan Minyak Goreng


					Foto : Dkisp Kaltara Perbesar

Foto : Dkisp Kaltara

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus berupaya mengantisipasi terjadinya kelangkaan minyak goreng. Salah satunya dengan memantau dan mendata langsung kebutuhan minyak goreng yang ada.

Plt. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disperindagkop-UKM) Kaltara, Hj Hasriyani mengungkapkan, belum lama ini pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah melakukan pengecekkan ke distributor mengenai pasokan minyak goreng.

“Tak hanya di Kaltara, tapi juga di seluruh wilayah Indonesia. Kita dari Disperindagkop-UKM Kaltara ikut mendampingi mereka melakukan pendataan di seluruh kabupaten/kota se Kaltara,”terang Hasriyani, Jumat (3/4/2022).

width"400"
width"400"
width"400"

Hasriyani menjelaskan kelangkaan minyak goreng yang terjadi secara nasional disebabkan adanya kebijakan subsidi satu harga Rp. 14.000 oleh Kemendag RI. Di mana hal ini diatur dalam Permendag No. 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

“Permendag ini mulai telah dilakukan pada 1 Februari 2022,”sebutnya.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

Selain itu, adanya kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Di mana Kemendag mulai mewajibkan para eksportir produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya utk memasok produk ke pasar dalam negeri melalui mekanisme DMO dengan harga khusus atau DPO.

width"400"
width"400"

“Kebijakan ini utk memastikan pasokan dan harga minyak goreng di pasar dalam negeri. Serta larangan ekspor CPO dan turunannya yang tertuang dalam Permendag No.2 Tahun 2022,”bebenya.

width"200"
width"300"

Sehingga produsen membutuhkan waktu penyesuaian kebijakan harga. Ia menyebut, produsen memperkirakan penyesuaian itu tidak terlalu lama sehingga distribusi minyak goreng akan semakin lancar.

width"400"
width"400"

Seperti diketahui, produsen minyak goreng berada di Pulau Jawa. Sementara di Kaltara yang ada hanyalah distributor agen dan ritel. Hasriyani menjelaskan, ketika terjadi penyesuaian harga terhadap produsen, maka itu akan berimbas kepada distribusi kepada agen/distributor dan ritel.

width"400"
width"400"

Karena itu, Disperindagkop juga melakukan komunikasi secara intensif kepada Kemendag RI agar provinsi bungsu ini difasilitasi mendatangkan pasokan minyak goreng diluar harga eceran tertinggi (HET). Hal ini bertujuan untuk menambah ketersediaan dan mengatasi kelangkaan di Kaltara.

width"400"
width"400"

“Masing-masing kebutuhan dari kabupaten/kota akan dikoordinasikan dalam waktu dekat,”jelasnya.

Hasriyani menilai, jika itu terpenuhi maka masyarakat punya pilihan dalam memenuhi kebutuhan minyak gorengnya.

“Pastinya ada yang bersubsidi dengan pembelian terbatas, dengan harga non subsidi. Masyarakat bisa memilih,”katanya. (dkisp)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Terang Menyapa Perbatasan, PLN Nyalakan Listrik 10 Desa di Nunukan Kalimantan Utara

26 Agustus 2025 - 21:23

Putri Kalimantan Timur Raih Mahkota Putri Pariwisata Indonesia 2025 di IKN

26 Agustus 2025 - 21:12

Pemkot Balikpapan Ajak Mahasiswa Berperan Aktif dalam Pembangunan dan Literasi Digital

26 Agustus 2025 - 21:02

Pemkot Tarakan Perkuat Kerja Sama dengan KemenPANRB soal SPBE dan Kepegawaian

26 Agustus 2025 - 20:05

Dukung Penyuluh Agama, Wali Kota Tarakan Dinobatkan Penerima PENAIS Award 2025

26 Agustus 2025 - 19:48

Redam Banjir, Balikpapan Percepat Pembangunan Bendali Ampal Hulu

26 Agustus 2025 - 19:20

Trending di Daerah