Menu

Mode Gelap

Daerah

Pemprov Libatkan Semua Pihak Dorong Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan


					JAMINAN SOSIAL : Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum, saat meluncurkan dan meresmikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Hotel Tarakan Plaza, Ahad (22/9). 


Perbesar

JAMINAN SOSIAL : Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum, saat meluncurkan dan meresmikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Hotel Tarakan Plaza, Ahad (22/9).

TARAKAN – Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara terus berkomitmen dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Kaltara.

Hal ini disampaikan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum, saat meluncurkan dan meresmikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Hotel Tarakan Plaza, Ahad (22/9).

width"300"
width"300"
width"300"

Gubernur menuturkan beberapa upaya dilakukan dengan mewajibkan seluruh Non Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Pendidikan, Tenaga Honorerer di lingkungan pemprov Kaltara dan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltara terdaftar peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

width"400"
width"200"
width"400"

“Pemerintah juga memberikan tambahan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di beberapa sektor perdagangan dan UMK,” ujarnya.

width"400"
width"400"
width"400"

“Alhamdulillah pada Agustus 2023 lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah memberikan perlindungan kepada 35.000 pekerja rentan dan pada tahun 2024 ini, menambah jumlah penerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan pemerintah provinsi menjadi 54.452 pekerja rentan,” sambungnya.

Ia meminta kepada seluruh pemangku kepentingan baik pemprov dan pemerintah daerah hingga tingkat pemerintah desa, serta seluruh perusahaan swasta untuk meningkatkan sinergi dan partisipasi aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

width"400"

Gubernur meminta kepada seluruh pemenang tender proyek jasa konstruksi serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN dan APBD mapun APBDes agar dapat mendaftarkan pekerja borongan dan pekerja lepas menjadi peserta BPJS.

“Komitmen kita semua menjadi sangat penting, terutama bentuk dukungan melalui regulasi dan kebijakan agar penerima upah, seluruhnya dapat dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuntasnya. (dkisp)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polresta Bulungan Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Momen Kemerdekaan

9 Agustus 2025 - 15:13

Jelang Kongres Persatuan PWI, Teguh dan Hendry Saksikan Peluncuran Buku Kakek Prabowo

9 Agustus 2025 - 13:13

Peringkat Utama KLA 2025, Balikpapan Bukukan Prestasi Nasional

9 Agustus 2025 - 13:04

Manfaat Minum Air Putih Pagi Hari yang Jarang Disadari

9 Agustus 2025 - 06:55

Hari Anak Nasional 2025 di Malinau, Fokus pada Pendidikan dan Perlindungan Anak

8 Agustus 2025 - 21:22

DKP3 Salurkan Beras dan Paket Protein Bagi Warga Rentan Balikpapan

8 Agustus 2025 - 20:58

Trending di Daerah