Menu

Mode Gelap

Daerah

Pemprov Libatkan Semua Pihak Dorong Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan


					JAMINAN SOSIAL : Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum, saat meluncurkan dan meresmikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Hotel Tarakan Plaza, Ahad (22/9). 


Perbesar

JAMINAN SOSIAL : Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum, saat meluncurkan dan meresmikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Hotel Tarakan Plaza, Ahad (22/9).

TARAKAN – Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara terus berkomitmen dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Kaltara.

Hal ini disampaikan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum, saat meluncurkan dan meresmikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Hotel Tarakan Plaza, Ahad (22/9).

Gubernur menuturkan beberapa upaya dilakukan dengan mewajibkan seluruh Non Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Pendidikan, Tenaga Honorerer di lingkungan pemprov Kaltara dan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltara terdaftar peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

width"250"

“Pemerintah juga memberikan tambahan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di beberapa sektor perdagangan dan UMK,” ujarnya.

width"400"
width"450"
width"400"

“Alhamdulillah pada Agustus 2023 lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah memberikan perlindungan kepada 35.000 pekerja rentan dan pada tahun 2024 ini, menambah jumlah penerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan pemerintah provinsi menjadi 54.452 pekerja rentan,” sambungnya.

Ia meminta kepada seluruh pemangku kepentingan baik pemprov dan pemerintah daerah hingga tingkat pemerintah desa, serta seluruh perusahaan swasta untuk meningkatkan sinergi dan partisipasi aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

width"300"

Gubernur meminta kepada seluruh pemenang tender proyek jasa konstruksi serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN dan APBD mapun APBDes agar dapat mendaftarkan pekerja borongan dan pekerja lepas menjadi peserta BPJS.

“Komitmen kita semua menjadi sangat penting, terutama bentuk dukungan melalui regulasi dan kebijakan agar penerima upah, seluruhnya dapat dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuntasnya. (dkisp)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Berhasil Bangun Ketangguhan Bencana, Kaltara Raih Peringkat Pertama IRB se-Indonesia 2024

22 Juni 2025 - 12:15

Perayaan Sannipata Waisak, Momentum Perkuat Kedamaian Dan Toleransi Bermasyarakat

22 Juni 2025 - 11:45

Para Duta Lingkungan Hidup dan Song-Bawe Siap Jadi Agen Pelestarian Lingkungan Hidup di IKN

22 Juni 2025 - 10:18

IKN Masuki Tahap Kedua: Kepala Otorita IKN Tegaskan Komitmen dan Tata Kelola Pembangunan

20 Juni 2025 - 19:12

Aksi Donor Darah Perwira KPB bersama PMI Balikpapan, Wujud Kepedulian Sosial dan Budaya Sehat

20 Juni 2025 - 16:57

Gubernur Minta Dukungan Pemerintah Pusat, Dorong Pengembangan Pariwisata Kaltara

20 Juni 2025 - 16:46

Trending di Daerah