TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan saat ini terus mendongkrak peningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui Pajak dan Retribusi, Pemkot targetkan PAD Tarakan mencapai 132 Milyar pertahun dan dalam tiga tahun terakhir baru diangka Rp. 80 – 90 Milyar.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daereh Mariyam menjelaskan memang saat ini PAD dari sektor Pajak dan Retribusi belum maksimal, berbagai upaya akan dilakukan seperti penerapan parkir berlangganan, pajak hiburan, dan pajak tempat hiburan.
“Pajak tempat hiburan khususnya yang berada di WKP selama ini belum ditarik pajak karena syarat perijinan belum lengkap, namun tetap akan ditarik pajak yakni pajak ijin usaha maupun penjualan minuman berakhol tentu hari membayar retribusi,’’ ungkapnya, Selasa (6/8/2019).
Selain itu ada tunggakan pajak yang belum dibayar bahkan nilainya cukup besar seperti Grand Tarakan Mall mencapai kurang lebih 10 sampai 12 milyar rupiah yang hingga saat ini masih belum bisa ditagihkan dan tetap menjadi utang GTM.
“Karena statusnya masih Quo, utang PBB masih belum dapat ditagihkan sampai ada keputusan, siapapun yang menang nantinya utang PBB akan ditagihkan kepada GTM,’’ ujarnya.
Mariyam tegaskan utang ini tetap akan ditagihkan karena nilainya cukup besar, rata-rata pajak PBB GTM setiap tahunya mencapai kurang lebih Rp. 1 Milyar, nilainya akan terus bertambah setiap tahun ditambah dengan denda. (aii/spo).
Discussion about this post