TARAKAN – Sebanyak 30 calon terpilih Anggota DPRD Kota Tarakan di Pemilu 2019 resmi dilantik dan pengucapan sumpah janji sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan masa bhakti 2019-2024.
Pengucapan sumpah janji dipimpin langsung ketua Pengadilan Negeri Tarakan Subagyo dalam sidang paripurna DPRD Kota Tarakan di Gedung Serbaguna Balaikota Pemkot Tarakan, Senin (12/8/2019).
Sidang paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji Anggota DPRD Kota Tarakan masa Bhakti 2019-2024 berlangsung dengan penuh khidmat dihadiri Walikota Tarakan, wakil walikota, Forkopimda, Anggota DPRD Masa Bhakti 2014-2019.
Sidang Paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Tarakan Masa Bhakti 2014-2019 Salman Aradeng, yang kemudian digantikan oleh pelaksana ketua DPRD sementara Julius.
Dalam kesempatan ini Ketua DPRD Kota Tarakan Masa Bhakti 2014-2019 Salman menyampaikan terimakasihnya kepada pemerintah Kota Tarakan, Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat yang telah bersama memberikan kontribusinya membangun Kota Tarakan.
“Kami menyadari bahwa tugas tanggung jawab yang kami emban serta aspirasi masyarakat sudah kami jalankan dengan maksimal meski ada kekurangan, kami berharap dalam dilanjutkan Anggota DPRD yang baru,” ungkapnya.
Pengambilan sumpah janji 30 Anggota DPRD Kota Tarakan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Utara nomor 188.55/K. 549/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Tarakan dan memperhatikan Surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Tanggal 28 Juni 2019 Perihal Tata cara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa Jabatan Tahun 2019-2024. (aii/spo).