Menu

Mode Gelap

Daerah

Gubernur Ingatkan Pentingnya Pencatatan dan Pengamanan Aset


					Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat menyampaikan tanggapannya terhadap Rancangan Teknokraktik RPJMN 2020-2024 di ballroom Novotel Balikpapan, Selasa (20/8). Poto : Humas Pemprov Kaltara

Perbesar

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat menyampaikan tanggapannya terhadap Rancangan Teknokraktik RPJMN 2020-2024 di ballroom Novotel Balikpapan, Selasa (20/8). Poto : Humas Pemprov Kaltara

BALIKPAPAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menekankan kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara agar tepat dan benar dalam pengelolaan aset daerah. Utamanya, pengelolaan aset tanah pemerintah.

Menurut Irianto, ada 4 hal yang harus dilakukan untuk mencapai hal tersebut. Pertama, dengan melakukan perbaikan administrasi dan pengamanan aset. “Jangan malas melakukan pencatatan, termasuk dalam proses inventarisasinya,” kata Gubernur saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Daerah se-Provinsi Kalimantan Utara dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Pertanahan se-Kalimantan Utara Dalam Rangka Pengamanan dan Tertib Administrasi Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Utara di ballroom Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Selasa (20/8).

Kedua, pelaporan dan penyimpanan dokumen perlu dibenahi dan tersusun rapi guna memudahkan proses pencairan data apabila dibutuhkan. Dan, ketiga, pengamanan fisik aset harus diperkuat. “Utamanya tanah, saya kira pengamanannya masih lemah. Harusnya tanah pemerintah atau yang sudah dibebaskan, dipagar, dipasang patok batas dan penanda,” jelas Irianto.

Terakhir, adalah pengamanan secara hukum. “Acara yang kita lakukan hari ini, merupakan salah satu bentuk legitimasi atas aset yang dimiliki. Setelah legitimasi hukumnya jelas, maka aset khususnya tanah dapat segera disertifikasi,” ungkap Gubernur.

Sekaitan dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut, Irianto berharap bukan sekedar seremonial saja. Namun harus mampu membuat para pihak terkait bekerja lebih baik, berintegritas dan memiliki rasa malu. “Yang penting diingat, kegiatan ini adalah salah satu rekomendasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI,” ulas Irianto.

Hal penting lainnya yang juga patut dipahami pemerintah daerah se-Kaltara, adalah saran dari KPK RI soal pentingnya sinkronisasi data aset tanah. “Sesuai laporan dari Koordinator Supervisi Pencegahan Koordinator Wilayah (Korwil) VII KPK RI, Pak Nana Mulyana capaian renaksi (rencana aksi) pencegahan korupsi kabupaten dan kota di Kaltara mencapai 65 persen. Sementara tingkat provinsi, Pemprov Kaltara sudah 82 persen (masuk zona hijau tua). Hal ini, diharapkan dapat diikuti pemerintah daerah di kaltara. Caranya dengan mengikuti secara benar apa yang disampaikan dan direkomendasikan KPK. Jangan salah memahaminya,” pungkas Gubernur.(*/aii)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Balikpapan Siap Menjadi Tuan Rumah Dekranas, Momentum Emas Perekonomian Lokal

4 Juli 2025 - 07:14

Menata Sepaku, Merawat Nusantara: Standar Tinggi Ditetapkan Sejak Awal

4 Juli 2025 - 06:15

Revitalisasi Pasar Rakyat, Pemkot Balikpapan Dorong Kemitraan Pemerintah dan Pedagang

4 Juli 2025 - 06:07

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri

4 Juli 2025 - 05:29

Telkom Gelar Borneo Digital Summit 2025, Dorong Percepatan Digitalisasi Pemerintah Daerah

3 Juli 2025 - 22:23

PWI Tarakan Siap “Gembleng” Berpikir Wartawan Melalui OKK

3 Juli 2025 - 22:09

Trending di Daerah