Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Sep 2019

Mutasi Pegawai, Walikota Lantik 226 Pejabat Pemkot Tarakan


					Walikota Tarakan Khairul Lantik 226 Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkot Tarakan, (4/9). Poto : Ari/Fokusborneo Perbesar

Walikota Tarakan Khairul Lantik 226 Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkot Tarakan, (4/9). Poto : Ari/Fokusborneo

TARAKAN – Walikota Tarakan Khairul lakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan di Gedung Serbaguna Balaikota, Rabu (4/9) malam.

Pejabat yang dilantik dan diambil sumpah sebanyak 226 Pegawai, 21 orang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Asisten, Staff Ahli Walikota, Inspektur Inspektorat Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Satuan, 52 orang jabatan Administatror selaku Sekretaris, Kepala Bagian, Camat, dan Kepala Bidang, sedangkan 153 orang menduduki jabatan Pengawas, Kepala sub Bidang, Sub Bagian, Lurah, Kepala Seksi, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Walikota Tarakan Khairul dalam sambutanya menegaskan bahwa seluruh pejabat tinggi pratama yang telah dilantik telah mengikuti uji kesesuaian jabatan atau job fit, sesuai dengan ketentuan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN, jabatan pejabat tinggi pratama paling lama 5 Tahun menjabat.

“Ada Pejabat yang bergeser, rotasi, reposisi (kembali ke tempat awal) atau tetap ditempat seperti semula, bagi yang tetap ditempat tetap dilantik dan dibuatkan SK baru supaya menandakan bahwa sudah melakukan uji kesesuaian atau Job Fit,’’ ungkapnya.

Jika pejabat memiliki prestasi bagus dan pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Kepala Daerah masih menginginkan Pejabat ditempat yang sama, maka tetap harus diberhentikan dari jabatan kemudian diperpanjang. ‘’Dasarnya adalah memperhatikan aspek kompetensi, prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela atau PDLT, selain itu dalam keputusan rotasi ini tidak ada downgrade atau penurunan jabatan,’’ bebernya.

Mutasi atau rotasi sebuah keniscayaan yang harus dilakukan karena ada beberapa jabatan yang kosong seperti pensiun atau meninggal dunia. Pejabat yang baru dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas dan amanah yang diberikan untuk memberikan pelayanan kepada publik.

“Pejabat yang dilantik harus siap diganggu, jika tidak mau diganggu jangan jadi pejabat, jika ada persoalan segera diselesaikan, persoalan hari ini selesaikan hari ini, jangan menambah persoalan dengan menunda-nunda,’’ tegas Khairul. (aii/iik)

 

Artikel ini telah dibaca 480 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bantah Tudingan, PT PRI Ungkap Hasil Uji Limbah Terbaru di Bawah Baku Mutu

15 September 2025 - 17:45

Wali Kota Balikpapan Kunjungi SMP 25, Sekolah Pesisir Pertama di Atas Air

15 September 2025 - 15:43

Kodim Tarakan Pererat Hubungan dengan Warga Lewat Pembagian Sembako HUT TNI

15 September 2025 - 15:22

Sambut Perjalanan Dua Dekade PT Pertamina EP, Grup PT Pertamina Hulu Indonesia Gelar Rangkaian Aksi Sosial di Wilayah Kalimantan

15 September 2025 - 12:12

Rakor PDPB, Bawaslu Kaltara Dorong Partisipasi Publik dalam Pengawasan

15 September 2025 - 11:46

DWP Bulungan Diminta Aktif Dukung Pembangunan Hijau dan Berkelanjutan

15 September 2025 - 07:17

Trending di Daerah