TARAKAN – Dari hasil pantauan dan kejadian laporan yang melibatkan langsung personel Pemadam Kebakaran Dinas Satpol PP dan PMK, rata-rata 3 – 4 kali sehari terjadi kebakaran Lahan dan Hutan di Kota Tarakan.
Kepala Bidang PMK Eko P. Santoso menjelaskan, realita dilapangan ada cukup besar potensi kebakaran justru dipicu oleh perilaku manusia, artinya ada oknum pihak yang sengaja membakar dengan tujuan tertentu, maka penting koordinasi dilakukan dengan pihak keamanan agar betul-betul ditegakan aturan.
“Dengan penegakan aturan menjadi pembelajaraan bagi semua pihak khususnya masyarakat betapa berbahayanya dampak kebakaran hutan dan lahan, penegakan hukum wajib dilakukan,’’ ujar H. Eko P. Santoso, Senin (16/9).
Disampaikan kepada masyarakat Tarakan menindaklanjuti maklumat Kapolda Kaltara tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, dampak kabut asap akibat tingginya intensitas kebakaran hutan dan lahan maka diharapkan semua pihak untuk bisa mematuhi maklumat tersebut.
“Saya sudah mengintruksikan kepada seluruh jajaran atas nama Kasatpol PP dan PMK, khususnya jajaran PMK untuk terus melakukan langkah proaktif koordinas dengan semua pihak terkait dalam rangka mencegah semakin meluasnya dampak kebkaran hutan dan lahan,’’ jelasnya.
Kebakaran lahan dan hutan ini cukup menyita energi personel PMK, dimana dengan kejadian rata-rata 3-4 kali sehari, jumlah personel yang terbagi menjadi 10 regu dengan masing masing regu rata-rata 5 orang masih dibawah standart pelayanan minimal.
“Satu regu 5 pesonel terbagi, driver, operator radio, pengendali mesin dan juru padam 2 orang, minimal satu regu 7 sampai 10 personel, harapanya ada kebijakan dan perhatian untk menambah jumlah personel PMK Tarakan sebagai upaya penanganan kebakaran 10-30 personel tambahan,’’ ungkapnya.
Selain itu diharapkan melihat usia kendaraan operasional pemadam kebakaran yang mayoritas 10 sampai 20 tahun, perlu dilakukan peremajaan dan maintenance, dalam rangka pelayananan. (aii/iik)