TARAKAN – Aksi unjuk rasa penolakan revisi RUU KPK yang dilakukan ribuan mahasiswa se-Kota Tarakan didepan Kantor DPRD Kota Tarakan, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, sempat ricuh, Selasa (24/9/19).
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam aliansi gerakan mahasiswa peduli aspirasi masyarakat (Gempar), mendobrak pintu pagar Kantor DPRD Kota Tarakan yang sudah dijaga Aparat Kepolisian Polres Tarakan untuk bisa bertemu para Wakil Rakyat.




Tidak hanya mendobrak pintu pagar, mahasiswa juga melempari petugas keamanan dengan helm, botol minuman yang berisi air, sepatu dan berbagai benda lainnya. Mereka juga membakar ban bekas sebagai ungkapan kekecewaan tidak bisa tertemu Anggota DPRD Kota Tarakan.








Aksi demontrasi ini mahasiswa menyerukan petisi penolakan revisi RUU KPK yang telah disahkan DPR RI karena pembahasannya tidak mengindahkan transparasi, aspirasi dan partisipasi publik.









Mahasiswa berharap DPRD Kota Tarakan bersama mahasiswa dan masyarakat ikut menolak dan menentang segala upaya pelemahan penanggulangan korupsi dan menolak revisi RUU KPK yang telah disahkan DPR RI.


Kericuhan antara pengunjuk rasa dengan petugas keamanan akhirnya mereda setelah ketua sementara DPRD Kota Tarakan Yulius Dinandus bersama beberapa Anggota DPRD lainnya menemui pengunjuk rasa dengan mendapatkan pengawalan dari petugas keamanan Polres Tarakan.
“Dari empat tuntutan yang diajukan mahasiswa DPRD Kota Tarakan bersedia, menerima, mengelola dan meneruskan dimana tempat-tempat untuk menyampaikan aspirasi tersebut. DPRD juga siap menandatangani tuntutan yang diajukan mahasiswa ke DPRD,†ujar Yulius saat menemui para demontrasi.
Sementara itu ada beberapa tuntutan yang disampaikan saat aksi demontrasi mahasiswa yang tergabung di aliansi gempar diantaranya mahasiswa bersama masyarakat Kota Tarakan menolak keras revisi RUU KPK yang telah disahkan DPR RI. Mendukung segala bentuk yudisial review yang sedang diproses teman-teman baik ditingkat nasional maupun daerah.
Selanjutnya mahasiswa menuntut agar DPRD Kota Tarakan untuk satu visi, satu jalan, satu suara bersama mahasiswa menolak dengan keras segala bentuk revisi RUU KPK yang telah disahkan DPR RI. Tuntutan terakhir menolak dan menuntut segala bentuk upaya pelemahan KPK. (spo/aii)