TARAKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara dan Pemkab Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur jalin komitmen bersama cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan di Hotel Royal Kota Tarakan, Rabu (25/9/19). Komitmen bersama kedua kabupaten yang difasilitasi International Organization for Migration (IOM) Indonesia sebagai upaya mengatasi kasus human trafficking yang rentan terjadi dalam arus migrasi tenaga kerja.
Seperti yang sudah diketahui Prov. NTT merupakan provinsi kedua tertinggi asal Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan melalui jalur deportasi Nunukan. Dalam arus migrasi dari NTT ke Malaysia, salah satunya melalui Nunukan. hal ini sangatlah rentan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menjerat PMI asal NTT dalam situasi kerja dan eskploitasi.
Perwakilan IOM Indonesia Amon Resi mengatakan pemberantasan dan penanganan TPPO tidak dapat dilakukan sendiri oleh masing-masing Kabupaten. Kabupaten asal PMI dan Kabupaten Transit, dalam hal ini TTU dan Nunukan diharapkan dapat bersinergi mengatasi kejahatan yang melanggar hak asasi manusia ini.

“IOM Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Tenagakerja, dan BNP2TKI mendorong upaya koordinasi yang baik antara kedua kabupaten tersebut. Inisiasi ini merupakan yg pertama, khususnya pada upaya penanganan kasus TPPO,†katanya.



Komitmen bersama mencegah TPPO tidak hanya dilakukan antara Kabupaten TTU dan Nunukan tetapi juga di daerah lainnya yang menjadi pintu masuk arus migran. Seperti di Kalimantan Barat tepatnya di Sanggau, Sambas, Entikong dan daerah perbatasan lainnya untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan TPPO.
“2019 ini ada 6 korban TPPO terindikasi di Nunukan yang kasusnya sedang ditangani pihak keamanan. Dari 6 korban TPPO terdapat satu orang yang masih berusia anak-anak berasal Palu. Korban ini mengalami eksploitasi seksual dan tenaga kerja di negara Malaysia,†jelasnya.

Sementara itu dari hasil rapat komitmen bersama yang disepakati kedua kabupaten ada 6 poin yang dirumuskan diantaranya pertama memperkuat sistem koordinasi gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia khususnya di Kabupaten Nunukan dan Timor Tengah Utara melalui nota kesepahaman bersama.
Kedua bersinergi dan berkoordinasi dalam rangka penyediaan pelayanan bagi saksi dan atau korban TPPO di Kabupaten Nunukan dan TTU dengan mengembangkan sistem rujukan dan penanganan korban lintas daerah. Ketiga meningkatkan kerjasama antar daerah dalam penegakan hukum dan perlindungan korban dalam penanganan korban TPPO.
Keempat menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dalam upaya penanganan saksi dan atau korban perdagangan orang. Kelima meningkatkan kerjasama lintas sektoral termasuk pihak swasta, organisasi masyarakat sipil dan organisasi keagamaan dikedua daerah dalam upaya pencegahan migrasi non prosedural dan perdagangan orang serta upaya perlindungan dan pemberian bantuan bagi saksi dan atau korban perdagangan orang.
Keenam melakukan pertemuan dan komunikasi rutin antara focal point GT-PPTPPO di tingkat Provinsi dan Kabupaten kedua daerah guna mengupayakan pencegahan dan pelayanan yang optimal. (spo/aii)