TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja Tarakan gelar Razia rutin pegawai negeri sipil yang keluyuran di jam kerja, sasaran Razia yakni warung kopi, pasar, rumah makan dan tempat perbelanjaan.
Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Hanip Matiksan menjelaskan, Razia kita mulai kemarin Senin (7/10) dengan sasaran 9 Kelurahan yang diindikasi menjadi tempat nongkrong pegawai di jam dinas.
“Jadi kita sasar warung kopi, rumah makan, pasar Ghuser, pasar Boom Panjang, pasar Dayak, diindikasi paling banyak tempat pegawai nongkrong di kelurahan Karang Anyar dan Sebengkok,’’ jelas Hanip, Selasa (8/10)
Razia melibatkan tim dari Satpol PP, Inspektorat, BKD, Bagian Hukum, mulai dari Kabid, Kasi, dan Satuan Pleton Satpol PP.
“Selama razia tidak kami temukan PNS yang nongkrog maupun keluyuran, ada beberapa kemungkinan, kesadaran pegawai sudah tinggi atau memang informasinya ini bocor, karena sprint yang saya keluarkan pada Sabtu (5/10),†ungkapnya.
Pegawai yang memang kedapatan keluyuran atau nongkrong di warung kopi, akan dicatat nama, Nip dan instansinya kemudian langsung dilaporkan ke atasan masing-masing.
“Nanti kita laporkan ke kepala OPD, karena yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada stafnya, ini juga berlaku untuk Kepala Dinas dan honor,’’ bebernya.
Baca Juga: Walikota Tegas Jangan Ada ASN Nongkrong di Warung Kopi
Tidak hanya pegawai pemkot Tarakan, razia juga dilakukan untuk pegawai pemerintah Provinsi Kaltara, dan sudah mendapatkan ijin dari Provinsi.
“Bagi masyarakat yang melihat ada pegawai Pemkot Tarakan yang ngopi, nongkrong dan keluyuran boleh melapor ke Satpol PP, Razia rutin akan dilakukan hingga 3 bulan kedepan,†pungkasnya. (aii/iik)























Discussion about this post