TARAKAN – Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2020 sudah diajukan Pemerintah ke DPRD Kota Tarakan. Penyerahan dokumen anggaran tersebut diserahkan September 2019 lalu.
Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Yulius Dinandus mengatakan, KUA-PPAS sudah diterima selanjutnya akan dibahas antara Pemerintah dan DPRD untuk menyepakati nilainya sebelum penandatangan MoU.
“Nilai total KUA-PPAS yang disepakati baru bisa diketahui setelah ada MoU antara Pemerintah dan DPRD. Total besaran anggaran tentu dengan melihat pendapatan dan belanja Pemerintah Kota Tarakan,†katanya saat ditemui Fokusborneo.com di Kantor DPRD Tarakan.
Pembahasan yang dilakukan bersama antara Pemerintah dan DPRD untuk melihat sumber anggaran lain yang belum terakomodir maupun sumber anggaran pendapatan asli daerah serta pendapatan lain yang asumsinya terlalu tinggi.
“Yang jelas bahwa kami dari DPRD Kota Tarakan berkeinginan menggunakan manajemen anggaran yang nyata dan tidak ada lagi terlalu banyak asumsi yang kadang kala membuat kita menentukan belanja,†jelasnya.
Dilihat dari kondisi sekarang APBD Kota Tarakan diperkirakan masih berkisar 1 triliun rupiah. Berpedoman sesuai Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2019 tentang kebijakan keuangan anggaran daerah, ditargetkan APBD Kota Tarakan 2020 disahkan Nopember 2019.
“Saat ini semua komisi yang ada di DPRD sedang melakukan asistensi ke mitra kerjanya masing-masing. Tujuannya untuk melihat dan mencocokan data pendapatan di Pemerintah Kota Tarakan agar nanti mendapatkan anggaran yang sebenarnya sebagai dasar pembahasan APBD 2020,†tutupnya. (spo/aii)