TARAKAN – Camat dan Lurah Se-Kecamatan Tarakan Timur meminta Komisi 1 DPRD Kota Tarakan agar pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dikembalikan ke Kecamatan. Permintaan tersebut disampaikan saat Anggota Komisi 1 DPRD Kota Tarakan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kecamatan Tarakan Timur, Senin (28/10/19).
Pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam ini, Camat dan Lurah Se-Kecamatan Tarakan Timur mengharapkan pelayanan pembuatan E-KTP bisa dikembalikan ke Kecamatan untuk memudahkan warga agar tidak perlu mengantri lama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan.
“Tadi ada usulan dari pak Camat sama Lurah supaya pelayanan pembuatan KTP dikembalikan ke masing-masing kecamatan. Karena memang yang mengetahui warga dan kependudukan adalah wilayah perangkat dibawah,†ujar Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tarakan Syaifullah.

Usalan dari Camat dan Lurah akan dibawa ke DPRD untuk dibahas bersama dengan Pemerintah Kota Tarakan.



“DPRD keputusannya kolektif kolegial makanya akan disampaikan ke teman-teman yang lain supaya bisa dibahas bersama, karena ini merupakan kebijakan dan bukan diputuskan sendiri oleh Komisi 1,†terangnya.
Pengembalian pelayanan pembuatan KTP di Kantor Kecamatan tujuannya untuk efektivitas supaya agar tidak menumpuk disatu tempat.

“Kita lihat hari ini berapa ratus orang yang mengantri membuat KTP di Disdukcapil. Ketika dipecahkan atau dipisahkan masing-masing wilayah itu bisa memberikan solusi,†bebernya.
Untuk pelayanan lain seperti Administrasi Kependudukan bisa tetap di Disdukcapil hanya pembuatan KTP bisa dipindahkan Kecamatan. (spo/aii)