TARAKAN – Permintaan Camat dan Lurah agar pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dikembalikan ke Kantor Kecamatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Tarakan menyerahkan Keputusannya kepada Walikota Tarakan. Disdukcapil tidak mempermasalah pelayanan E-KTP dimana saja.
“Memang ada dibeberapa daerah pelayanan E-KTP di Kecamatan dan ada juga langsung ke Disdukcapil tetapi itu tergantung Walikota nanti maunya yang bagaimana terserah. Tidak jadi masalah pelayanan mau dipindahkan kemana saja,†Kata Plt. Kepala Disdukcapil Kota Tarakan Hamsyah saat ditemui Fokusborneo.com, Senin (4/11/19).
Menurut Hamsyah diera sekarang ini yang efisien dan murah pelayanan mobile bisa dilakukan dimana saja. Seperti pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi keliling menggunakan mobil.
“Sebenarnya menggunakan mobil seperti pelayanan pembuatan SIM keliling yang lebih efisien dan murah mulai dari pengganggaran maupun personilnya. Pelayanan mobil hanya untuk perekaman dan sebagainya sedangkan pencetakannya tetap ke kantor Disdukcapil,†jelasnya.
Disdukcapil sekarang ini sudah melakukan pelayanan secara online melalui aplikasi WhatsApp. Dimana ketua RT mengirimkan data melalui WA dan langsung diproses seperti KTP, akte kematian, akte kelahiran maupun administrasi kependudukan lainnya.
“Antrean banyak kadang terjadi di Disdukcapil pertama karena alatnya masih minim dan kedua banyak personil bekerja belum maksimal. Adanya sistem online nanti masyarakat datang tinggal mengambil saja Sabtu-Minggu pun bisa dilayani,†ujarnya.
Penerapan sistem online ini sudah mulai dijalankan. Makanya Disdukcapil meminta personil yang memang loyal untuk bekerja.
“Pengadaan peralatan sudah diajukan di APBD perubahan sebanyak 5 unit komputer nanti digunakan baik untuk cetak maupun input data. Sedangkan untuk alat perekaman pengadaannya dilakukan 2020,†bebernya. (spo/aii)