Menu

Mode Gelap

Daerah

Pemindahan Pelayanan E-KTP, Disdukcapil Serahkan Walikota


					Hamsyah, Plt Kadisdukcapil Pemkot Tarakan. Poto: Slamet / fokusborneo.com Perbesar

Hamsyah, Plt Kadisdukcapil Pemkot Tarakan. Poto: Slamet / fokusborneo.com

TARAKAN – Permintaan Camat dan Lurah agar pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dikembalikan ke Kantor Kecamatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Tarakan menyerahkan Keputusannya kepada Walikota Tarakan. Disdukcapil tidak mempermasalah pelayanan E-KTP dimana saja.

“Memang ada dibeberapa daerah pelayanan E-KTP di Kecamatan dan ada juga langsung ke Disdukcapil tetapi itu tergantung Walikota nanti maunya yang bagaimana terserah. Tidak jadi masalah pelayanan mau dipindahkan kemana saja,” Kata Plt. Kepala Disdukcapil Kota Tarakan Hamsyah saat ditemui Fokusborneo.com, Senin (4/11/19).

Menurut Hamsyah diera sekarang ini yang efisien dan murah pelayanan mobile bisa dilakukan dimana saja. Seperti pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi keliling menggunakan mobil.

“Sebenarnya menggunakan mobil seperti pelayanan pembuatan SIM keliling yang lebih efisien dan murah mulai dari pengganggaran maupun personilnya. Pelayanan mobil hanya untuk perekaman dan sebagainya sedangkan pencetakannya tetap ke kantor Disdukcapil,” jelasnya.

Disdukcapil sekarang ini sudah melakukan pelayanan secara online melalui aplikasi WhatsApp. Dimana ketua RT mengirimkan data melalui WA dan langsung diproses seperti KTP, akte kematian, akte kelahiran maupun administrasi kependudukan lainnya.

“Antrean banyak kadang terjadi di Disdukcapil pertama karena alatnya masih minim dan kedua banyak personil bekerja belum maksimal. Adanya sistem online nanti masyarakat datang tinggal mengambil saja Sabtu-Minggu pun bisa dilayani,” ujarnya.

Penerapan sistem online ini sudah mulai dijalankan. Makanya Disdukcapil meminta personil yang memang loyal untuk bekerja.

“Pengadaan peralatan sudah diajukan di APBD perubahan sebanyak 5 unit komputer nanti digunakan baik untuk cetak maupun input data. Sedangkan untuk alat perekaman pengadaannya dilakukan 2020,” bebernya. (spo/aii)

Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubenur Bahas Potensi Pengembangan Olahraga Bersama Menpora

5 Juli 2025 - 15:52

Pekan Olahraga dan Seni Nusantara Pegawai OIKN: Ajang Menempa Karakter di kota Nusantara

5 Juli 2025 - 14:58

Gubernur Harapkan Pengalihan PI 10 Persen Dapat Memperkuat Kemandirian Ekonomi Daerah

5 Juli 2025 - 12:46

Pemerintah Kota Balikpapan Pilih 39 Calon Paskibraka Terbaik

5 Juli 2025 - 08:07

CPNS OIKN Resmi Bergabung: Tonggak Baru Penguatan SDM untuk Ibu Kota Masa Depan

5 Juli 2025 - 08:01

Lantik Pengurus Baru, Dekranasda Balikpapan Siapkan Pengrajin Lokal Bersaing di Pasar Global

5 Juli 2025 - 07:17

Trending di Daerah