TARAKAN – Ratusan warga Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur yang tinggal di Kota Tarakan memadati Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan, Sabtu (16/11/19). Mereka datang untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sejak pagi sampai sore.
Perekaman data kependudukan Warga Kabupaten Flores Timur di Kota Tarakan ini, tindak lanjut pertemuan Bupati Flores Timur Antonius Hubertus Gege Hadjon dengan Walikota Tarakan Khairul yang menjalin kerjasama tentang administrasi kependudukan.
“Upaya ini untuk melakukan pendataan warga Flores Timur di Kota Tarakan karena masih banyak dari mereka yang belum tercatat dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Warga Flores Timur yang sudah terdaftar sekarang baru 587 orang sedangkan yang belum terdaftar mencapai sekitar 300an orang,†ujar Plt. Kepala Disdukcapil Kota Tarakan Hamsyah.

Adanya kerjasama ini, Disdukcapil Kabupaten Flores Timur mengirimkan data penduduknya ke Disdukcapil Kota Tarakan berupa surat keterangan pindah warga Negara Indonesia (SKPWNI). Selain mengirimkan data Adminduk Kabupaten Flores Timur juga mengirimkan petugas operatornya untuk melakukan pendataan dan perekaman.
“Mulai dari Bupati sampai Kadisdukcapil dan stafnya hadir datang ke Disdukcapil Kota Tarakan untuk memproses data warganya yang memang belum terdaftar. Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Flores Timur sudah menghubungi Paguyuban warga Flores Timur di Kota Tarakan untuk mengumpulkan warganya,†terangnya.
Warga Flores Timur yang datang ke Disdukcapil Kota Tarakan yang belum terdaftar di Adminduk untuk didaftarkan. Proses pendaftarannya sama harus ada SKPWNI.
“Upaya ini untuk memenuhi hak-hak pendudukannya agar diakui negara. Warga Flores Timur yang melakukan perekaman ini bahkan ada yang sudah tinggal puluhan tahun di Kota Tarakan karena tidak memiliki surat pindah maka Adminduknya tidak bisa diproses,†bebernya.
Atas inisiatif Bupati Flores Timur maka warganya yang tinggal di Kota Tarakan bisa diproses Adminduknya. Disdukcapil Kota Tarakan menyambut baik kerjasama ini sebab setiap warga Negara Indonesia wajib memiliki identitas.
“Semua warga negara Indonesia wajib memiliki identitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga yang berusia diatas 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP sedangkan usia dibawah 17 tahun harus memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) begitu juga dengan Akte kelahiran,†tutupnya. (spo/aii)