TARAKAN – Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2019 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Bulungan, Pemerintah Kota Tarakan, dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Rabu (11/12/2019.
Pemeriksaan Semester II Tahun 2019 meliputi Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara kepada Ketua DPRD dan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Ketua DPRD dan Bupati Bulungan, Ketua DPRD dan Walikota Tarakan, serta Ketua DPRD dan Bupati Tana Tidung.
“Pemeriksaan Kinerja bertujuan untuk menilai 3E yaitu Efisiensi, Efektivitas dan Ekonomis atas suatu program dan kegiatan yang telah dilaksanakan baik dalam bidang Kesehatan, Pendidikan dan Pengelolaan Belanja Daerah. Sedangkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu bertujuan untuk memberikan simpulan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan kecukupan pengungkapan dan efektivitas sistem pengendalian intern,†Jelas Agus Priyono Kepal BPK RI Pewakilan Provinsi Kaltara.

Pada Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pendapatan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara BPK menyimpulkan bahwa Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2019 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dalam semua hal yang material.



“Beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK diantaranya adalah Pemungutan dan penagihan Tarif Objek Pendapatan Asli Daerah berupa Retribusi Kepelabuhanan dan Pariwisata serta Aset RSUD tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan pendataan Objek Pendapatan Asli Daerah berupa Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar, Rumah Negara dan Kantin, serta Perizinan Tertentu belum berdasarkan potensi pajak dan retribusi yang tersedia,†ungkapnya.
Pada Pemeriksaan Kinerja atas Peningkatan Kualitas Pembelajaran melalui Penguatan Penjaminan Mutu Pendidikan dan Implementasi Kurikulum 2013 dalam Mewujudkan Terselenggaranya Wajib Belajar 12 Tahun pada Pemerintah Kabupaten Bulungan serta Instansi Terkait Lainnya, BPK mengapresiasi upaya dan capaian Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dengan telah melaksanakan Program Gerakan Literasi sebagai salah satu bentuk Penguatan Pendidikan Karakter, namun BPK menyimpulkan bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Bulungan masih belum efektif.

“Beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK diantaranya Pemerintah Kabupaten Bulungan dan satuan pendidikan belum memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran. Pada Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Manajemen Aset pada Pemerintah Kabupaten Bulungan, BPK menyimpulkan bahwa Manajemen Aset Pemerintah Kabupaten Bulungan Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian, beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK diantaranya adalah aspek pengamanan, terkait Tanah milik Pemerintah Kabupaten Bulungan yang belum bersertifikat dan terdapat tanah yang digunakan oleh pihak yang tidak berhak,†ujarnya.
Sementara itu Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Dana Bidang Kesehatan dalam Mendukung Pelayanan Kesehatan Dasar Tahun 2018 dan Semester I 2019 pada Pemerintah Kota Tarakan dan Instansi Terkait Lainnya, BPK mengapresiasi upaya dan capaian Pemerintah Kota Tarakan yang telah mengelola dana bidang kesehatan secara optimal untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan dasar berupa dropping barang dari APBN dan APBD Provinsi telah dimanfaatkan tepat waktu sesuai jadwal pelaksanaan.
“Namun BPK menyimpulkan bahwa upaya Pemerintah Kota Tarakan kurang efektif dalam mengelola dana bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar. Beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK diantaranya pemanfaatan DAK Fisik dan Non Fisik belum tepat sasaran serta Dinas Kesehatan belum melakukan perhitungan skala prioritas untuk perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan nusantara sehat,†katanya.
Pada Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah untuk Meningkatkan Pembangunan Manusia Tahun Anggaran 2016 s.d 2018 pada Kabupaten Tana Tidung dan Instansi Lainnya, BPK menyimpulkan bahwa beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK dapat mempengaruhi efektivitas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia.
“Beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK diantaranya Pemerintah Kabupaten Tana Tidung belum menindaklanjuti seluruh rekomendasi atas hasil audit internal serta belum memiliki strategi/regulasi/kebijakan untuk mendorong partisipasi swasta dan masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan dan ekonomi,†bebernya.
BPK mengharapkan, hasil pemeriksaan ini dapat mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menjadi lebih ekonomis, efisien, dan efektif, sehingga keuangan negara dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Outcome yang diharapkan adalah masyarakat Kalimantan Utara dapat segera menikmati manfaat pembangunan dan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera.
BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana direkomendasikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima,†tutupnya. (aii)