Menu

Mode Gelap

Daerah

BPJS Kesehatan Berikan Kemudahan Peserta Turun Kelas Perawatan


					Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Tarakan, Fenny Fathiyah, Poto: slamet / fokusborneo.com Perbesar

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Tarakan, Fenny Fathiyah, Poto: slamet / fokusborneo.com

TARAKAN – Perubahan kelas perawatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah bisa diurus meskipun kepesertaannya belum genap 1 tahun. Kebijakan ini diberlakukan sejak 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020, untuk memudahkan pelayanan pengurusan kepesertaan BPJS kesehatan yang ingin menurunkan kelas perawatan.

“Bagi peserta yang sudah melakukan pembayaran iuran sebelum 1 Januari 2020 mereka diperkenankan untuk menurunkan kelas. Dulukan ada mekanisme untuk turun kelas perawatan minimal peserta harus terdaftar satu tahun. Tapi dengan adanya penyesuaian tarif yang kepesertaannya belum 1 tahun itu bisa mengajukan perubahan kelas perawatan,” ujar Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Fenny Fathiyah saat ditemui dikantor BPJS Kesehatan Kota Tarakan, Kamis (12/12/19).

Sebelumnya peserta BPJS yang menunggak jika ingin menurunkan kelas wajib melunasi pembayaran terlebih dahulu, namun dengan kebijakan baru ini peserta diperbolehkan merubah meski belum melunasi tunggakan pembayaran.

“Peserta yang punya tunggakkan ingin merubah kelas rawat inapnya sekarang diperbolehkan, tetapi tidak menghapus kewajiban dia untuk membayar tunggakan, status kepesertaan tetap tidak aktif selama belum melakukan pelunasan,” tambahnya.

Penurunan kelas bisa langsung dilakukan dua tingkat tidak hanya satu tingkat seperti dari kelas satu langsung ke kelas tiga.

“Pemberlakuan perubahan kelas bagi kepesertaanya yang belum 1 tahun hanya diperbolehkan turun kelas saja. Sedangkan yang mau menaikkan kelas tetap mengacu pada peraturan sebelumnya yakni minimal 1 tahun kepesertaannya,” bebernya.

BPJS Kesehatan Permudah Peserta Turun Kelas Perawatan

Sementara peserta yang baru mendaftar dan belum membayar iuran pertama karena menunggu masa tunggu 14 hari, diperbolehkan merubah penurunan kelas. Hanya saja pengaktifannya tetap menunggu 14 hari masa tunggu yang telah ditentukan.

“Penurunan kelas tidak boleh hanya dilakukan satu orang saja tetapi tetap mengacu kepada satu kartu keluarga. Untuk pemberlakuan peserta yang sudah menurunkan kelas perawatan dilakukan pertanggal 1 bulan berikutnya,” tutupnya. (spo/aii)

Artikel ini telah dibaca 241 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Balikpapan Siap Menjadi Tuan Rumah Dekranas, Momentum Emas Perekonomian Lokal

4 Juli 2025 - 07:14

Menata Sepaku, Merawat Nusantara: Standar Tinggi Ditetapkan Sejak Awal

4 Juli 2025 - 06:15

Revitalisasi Pasar Rakyat, Pemkot Balikpapan Dorong Kemitraan Pemerintah dan Pedagang

4 Juli 2025 - 06:07

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri

4 Juli 2025 - 05:29

Telkom Gelar Borneo Digital Summit 2025, Dorong Percepatan Digitalisasi Pemerintah Daerah

3 Juli 2025 - 22:23

PWI Tarakan Siap “Gembleng” Berpikir Wartawan Melalui OKK

3 Juli 2025 - 22:09

Trending di Daerah