TARAKAN – Jumlah pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara sampai 23 September 2020 di Kota Tarakan, estimasinya mencapai 174. 180 jiwa. Jumlah pemilih tersebut, berdasarkan jumlah wajib Kartu Tanda Penduduk.
“Jumlah itu sesuai estimasi jumlah data penduduk wajib KTP di Kota Tarakan dari tanggal 30 November 2019 sampai 23 September 2020 atau saat pencoblosan Pilgub Kaltara,†ungkap Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Hamsyah kepada Fokusborneo.com beberapa waktu lalu.
Penambahan jumlah penduduk dari November 2019 – 23 September 2020, diperkirakan mencapai 4.000 jiwa. Saat ini penduduk wajib KTP sampai 30 November 2019 mencapai 170.509 jiwa dari total keseluruhan jumlah penduduk Kota Tarakan sebanyak 244.947 jiwa.
“Penambahan sebanyak 4.000 jiwa itu dari pemula wajib KTP. Artinya dari eksisting data yang belum wajib KTP menjadi wajib KTP,†jelasnya.
Hamsyah menambahkan Setiap bulan penambahan wajib KTP di Kota Tarakan, mencapai 300 sampai 400 jiwa. Berdasarkan Penduduk wajib KTP baru usia 17 tahun dan masih Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
“Biasanya wajib KTP baru itu berusia Sekolah atau SMA kelas 3. Jumlah penambahan membuat E-KTP setiap bulan mencapai antara 300 sampai 400 orang,†tutupnya. (spo/aii)