TARAKAN – Berdasarkan rapat koordinasi dan evaluasi antara pemerintah kota Tarakan, TNI, POLRI, Pertamina, SPBU, APMS, dan stakeholder terkait, Kamis (2/1/2019). Pemkot Tarakan tetap berlakukan pembatasan pembelian BBM Subsidi.
“Surat edaran kemarin yang mereka persoalkan pembelian dengan jerigen khusus BBM non subsidi,†terang Khairul Walikota Tarakan usai pimpin rakoor BBM.
BBM non subsidi pertalite, dexlite, pertamax turbo, pembelianya tidak dibatasi namun harus sesuai dengan standart dan aturanya.

“Pakai jerigen harus standart (bahan logam), dan tetap harus mendapatan rekomendasi,†ujarnya.



Selain jerigen pembelian non subsidi untuk kendaraan R2 maupun R4, selama tanki tidak dimodifikasi diperbolehkan membeli sebanyak-banyaknya akan tetapi tidak boleh berkali-kali.
“Tanpa batas waktu (surat edaran Walikota) tetap berlaku,†tegasnya.

Negara ada aturan, pengusaha bebas berusaha sesuai dengan aturan, jika melanggar tentu ada aturan dari pertamina salah satunya pencabutan ijin usaha.
Baca Artikel Terkait:
Sementara itu Sales Branch Manager Pertamina Rayon V Kaltim-Kaltara, M Abdilah Rorke mengatakan bahwa surat edaran walikota tersebut membantu pertamina dalam rangka distribusi BBM agar tepat sasaran.
“Pada dasarnya kita mendukung upaya ini, dalam rangka mendistribusikan BBM ke konsumen akhir,†katanya.
Pertamina terus melakukan pemantauan dan monitor pelaksanaan edaran tersebut, pembelian dalam jumlah banyak dapat kita batasi dengan peraturan walikota.
“Sebenarnya pengecer itu sangat tidak diperbolehkan, karena mengambil hak konsumen akhir,†bebernya. (aii)