TARAKAN – Speedboat Reguler di Pelabuhan SDF Kota Tarakan, masih melanjutkan mogok berlayar, Minggu (05/01/20). Tuntutan dalam aksi ini, meminta biaya tambatan speedboat di Pelabuhan SDF direvisi karena dianggap terlalu mahal yang sebelumnya sekali jalan Rp 20.000 menjadi Rp 3.000 /GT/Jam.
Dari pantauan Fokusborneo.com di Pelabuhan SDF, terlihat speedboat regular masih bertambat tidak ada yang berberlayar. Bahkan, kesempatan tidak berlayar ini dimanfaatkan beberapa awak kapal untuk membersihkan speedboatnya.

Sedangkan penumpang yang sudah terlanjur ke pelabuhan SDF, ada yang beralih menggunakan speedboat mesin 200 untuk menuju daerah tujuan.



“Belum tahu sampai kapan mogoknya ini. Kami ikutin perintah agen saja kalau suruh jalan kami jalan. Sampai sekarang kami masih menunggu kejelasan kembali berlayar,†ujar salah satu motoris speedboat reguler yang tidak mau disebutkan namanya.
Kepala Bidang Laut dan Angkutan Sungai Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara Datu Imam Suramenggala mengatakan, aksi mogok ini berkaitan rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2019 tentang retribusi jasa usaha.

“Salah satunya item yang dipermasalahkan retribusi tambatan kapal atau speedboat,†ujarnya kepada Fokusborneo.com, Minggu (05/01/20).
Dalam aksi mogok ini, salah satu tuntutan meminta biaya tambatan direvisi speedboat. Rencananya pengusaha speedboat akan melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD Provinsi Kaltara, Senin (06/01/20).
“Belum jelas permintaan revisi biaya tambatannya berapa. Rencananya besok mereka akan hearing di DPRD Kaltara membahas permasalah ini,†tutupnya. (spo/aii)