Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 Jan 2020

Komisi 2 DPRD Kota Tarakan, Kawal Pendistribusian BBM Nelayan dan Petani Tambak


					Dengar Pendapat, DPRD Tarakan, OPD Pemkot Tarakan, KSOP Kelas III Tarakan, Nelayan dan Petani Tambak, Poto: Samet / fokusborneo.com Perbesar

Dengar Pendapat, DPRD Tarakan, OPD Pemkot Tarakan, KSOP Kelas III Tarakan, Nelayan dan Petani Tambak, Poto: Samet / fokusborneo.com

TARAKAN – Anggota Komisi 2 DPRD Kota Tarakan melakukan rapat dengar pendapat bersama PT. Pertamina Fuel Terminal Tarakan, Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta KSOP di ruang rapat Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (06/01/20). Pertemuan ini, upaya mengawal pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk nelayan dan petani tambak agar tepat sasaran.

“Kami dari Komisi 2 akan mengawal apa yang menjadi kebijakan pak Walikota tentang pembatasan pembelian BBM bersubsidi agar terdistribusi dengan baik. Kami juga berkomunikasi dengan nelayan dan petani tambak terkait pembelian BBM yang menggunakan jerigen plastik sampai tanggal 12 januari 2020,” ujar Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tarakan Sofyan Udin Hianggio kepada Fokusborneo.com.

Sofyan menambahkan Komisi 2 meminta kepada PT. Pertamina Fuel Terminal Tarakan untuk mengawasi stok BBM non subsidi di APMS yang ditunjuk untuk memenuhi kebutuhan BBM bagi nelayan dan petani tambak supaya tepat sasaran.

“Setelah ada jerigen berbahan metal sesuai standar yang telah ditentukan, Pertamina siap melayani masyarakat yang mau membeli BBM non subsidi,” kata Opan panggilan akrap Sofyan Udin Hianggio.

Pembeliaan BBM untuk nelayan dan petani tambak, KSOP tidak wajib memberikan rekomendasi. KSOP hanya melayani pengurusan ijin perahu dan speedboat.

“Nanti yang betul-betul bekerja itu dari Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan. Soalnya mereka punya kewenangan memberikan surat rekomendasi untuk pembelian BBM buat nelayan. Komisi 2 hanya meminta pengurusannya dipermudah,” sebut Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Golkar.

Sofyan mengingatkan kepada nelayan dan petani tambak untuk mencari jerigen metal sesuai standar yang bisa digunakan membeli BBM. Sebab penggunaan jerigen plastik hanya diberikan batas waktu sampai 12 Januari 2020.

“Kami meminta nelayan dan petani tambak mencari jerigen berbahan metal untuk membeli BBM buat perahunya. Jangan sampai setelah 12 Januari 2020, nelayan dan petani tambak masih membeli BBM menggunakan jerigen plastik karena sudah dilarang soalnya tidak sesuai standar,” tutup anggota DPRD Kota Tarakan dua periode. (spo/aii)

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wagub Bersama Tokoh Agama Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Pastori Gereja Toraja

16 September 2025 - 16:58

Dorong Program Kaltara Terang, Gubernur Pemerataan Energi Listrik di Wilayah Pedalaman

16 September 2025 - 14:44

Sinergitas Lintas Sektor, Upaya Percepatan Pemulihan Status Internasional Bandara Juwata Tarakan

16 September 2025 - 13:28

Pemkab Bulungan Genjot Sektor Strategis, Perkuat PAD dan Kesejahteraan Masyarakat

16 September 2025 - 09:55

TPS dan TPA Manggar Fokus Utama Balikpapan Pertahankan Adipura Kencana

16 September 2025 - 08:27

Infrastruktur Pesisir Balikpapan, Jembatan Baru Tingkatkan Mobilitas dan Perekonomian

16 September 2025 - 08:18

Trending di Daerah